SERANG | PT. Pilar Papan Nusantara selaku Pengembang diduga selama 26 tahun telah mecurangi puluhan warga masyarakat yang menjadi konsumen Perumahan Bumi Pasir Limus, yang berada di Desa Pasir Limus, kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Atas kejadian ini, masyarakat akan mengadukan pihak pengembang ke Polda Banten. Laporan ini ditempuh karena mulai dari tahun 1996, beli tanah dan bangunan kepada PT. Pilar Papan Nusantara, yang menjadi pihak pengembang atas perumahan Bumi Pasir Limus, hingga saat ini tidak ada kejelasan surat menyuratnya.
Puluhan warga masyarakat penghuni sekaligus konsumen PT. Pilar Papan Nusantara, yang tergabung dalam paguyuban Pasir Limus bersatu, akan segera melakukan upaya hukum agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun ada titik terang.
Panut selaku perwakilan dari penghuni perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera berkoordinasi dengan semua pihak agar upaya yang ditempuh segera mendapat respon dari Pihak PT.Pilar Papan Nusantara.
"Kami sudah jenuh atas janji-janji yang diberikan oleh pihak pengembang, 26 tahun itu bukan waktu yang sebentar, kami sudah tidak bisa sabar lagi menunggu," tandasnya, Minggu (18/4/2021).
Ia menegaskan, sesuai kesepakatan bersama, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama warga perumahan bumi pasir limus, akan segera membuat laporan ke Polda Banten.
"Pihak yang akan kami laporkan adalah pihak pengembang perumahan Bumi Pasir Limus, PT.Pilar Papan Nusantara," tegasnya.
Ditambahkan, Surya selaku pihak perwakilan dari warga masyarakat Perumahan Bumi Pasir Limus, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun segera berakhir.
"Kami dan kawan - kawan akan mencoba komunikasi dengan Pihak PT Pilar Papan Nusantara, kalau dalam waktu dekat ini pihak pengembang tidak ada etikat baik, kami akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Surya kepada media ini.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar