Dok. Ilustrasi (stc) |
CILEGON | Unit Reskrim Polsek Pulo Merak berasil tangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan di terminal terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (11/4/2021).
Kapolsek Pulomerak Kompol M. Akbar Baskoro NH, menjelaskan, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, telah terjadi tindak pidana Pencurian di Terminal Terpadu Merak, korban atas nama Diki Hermawan warga Lampung Timur, yang melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak, bahwa Handphone Merk VIVO A 53 telah di curi oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban berada di terminal terpadu Merak.
Akbar mengukapkan, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 3.100.000.- (tiga juta seratus ribu rupiah).
Atas dasar laporan korban tersebut, lanjut Akbar, pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak Iptu Asep Iwan bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di terminal terpadu Merak atas.
"Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Pulomerak langsung bergerak, dan kami berhasil mengamankan suadara FS (28) tahun dan saudara TMA (21) tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian," terang Akbar.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berikut barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53," imbuhnya.
Menurut Kapolsek Pulomerak, dari hasil interogasi terhadap pelaku, TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan FS yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban.
"Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," tandas Perwira berpangkat melati satu ini.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar