Video Dugem di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Langgar PPKM, APH Diminta Ambil Tindakan

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 04, 2021 | 10:06 WIB Last Updated 2021-03-07T03:58:16Z

TANGERANG | Viral video yang berdurasi 1:07 detik di Kampung Jayanti Timur, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tanggerang, pada Rabu (3/3/2021) sore, dimana terlihat dalam durasi tersebut sedang mengadakan acara Ultah dengan diiringi music dugem yang mengundang kerumunan warga hingga malam hari.


Kendati demikian, Pemerintah Desa Cikande sendiri, seolah melakukan pembiaran, padahal aparatur pemerintah sedang fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).


Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Banten Rasmidi S.H., mengatakan Pemerintah Kabupaten Tanggerang sudah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro terlaksana hingga  22 Februari 2021.


Berita Terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/03/heboh-dugem-di-acara-ultah-ketua-knpi.html


"Pemerintah ini sedang fokus mengendalikan penularan virus corona di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), agar masyarakatnya sehat dan negara kembali normal," ujar Rasmidi, Kamis (4/2/2021).


Rasmidi menegaskan, jika terdapat warga yang melanggar ketentuan PPKM mikro, maka kepala Desa harus bermusyawarah dengan lembaga musyawarah Desa untuk menjatuhkan sanksi yang akan dikenakan tersebut.


Meskipun demikian, kata Rasmidi, pengenaan sanksi yang melanggar PPKM mikro, basisnya tetap harus mengacu pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level Kabupaten Tanggerang.


Rasmidi meminta, agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kecamatan Jayanti segera ambil tindakan.


"Saya minta, segera mungkin ambil tindakan atau binaan, agar warga yang lain tidak melakukan hal yang sama," tandas Rasmidi.


Ia menambahkan, dirinya percaya kepada APH di wilayah Jayanti akan melaksanakan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Skala Mikro.


Diketahui, dalam isi surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, yaitu tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko untuk penanganan Corona Virus Disease di tingkat Desa ataupun kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.


#Day_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Video Dugem di Desa Cikande Kecamatan Jayanti Langgar PPKM, APH Diminta Ambil Tindakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan