JAKARTA | Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diketahui tidak mampu mencari keberadaan Norman alias Ameng yang sudah di vonis Pengadilan bersalah dalam dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Padahal perkara sudah di putus MA dan sudah di disposisi ke PN Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk di lakukan eksekusi agar Norman alias Ameng menjalankan tahanan sebagaimana vonis yang dijatuhkan hakim dalam Amar putusan MA.
Diketahui bahwa Norman alias Ameng tidak kooperative dan sudah 2 minggu tim kejaksaan mencari Norman alias Ameng, namun tidak ada hasil karena Norman alias Ameng tidak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara.
Norman alias Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, dimana Norman alias Ameng memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sehingga merugikan pelapor Yusri.
Atas dugaan tersebut Yusri melaporkan ke Polres Jakarta Utara yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan di mana Norman alias Ameng di putus hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus di tahan.
Perkara bergulir hingga ke Makhamah Agung dan MA pun tetap memutus Norman alias Ameng bersalah dan harus menjalani tahanan. Namun nyatanya Norman alias Ameng yang memiliki koneksi di Kejari Jakut mendapatkan bocoran dan menghilang ketika tim eksekusi dari Kejari Jakut.
Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm berkomentar, tidak mampu-nya aparat kejaksaan dalam melakukan eksekusi sangat mencoreng muka pengadilan dan reputasi Institusi kejaksaan dipertanyakan.
"Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari pengadilan sebagaimana diatur dalam KUH Acara Pidana, namun nyatanya dalam kinerja masa menangkap 1 orang terdakwa yang menghilang ketika harus menjalani eksekusi MA saja tidak mampu? Lalu apa gunanya proses panjang dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan Makhamah Agung, jika pada akhirnya putusan pengadilan tidak bisa dijalankan karena ketidakmampuan aparat Kejaksaan," jelasnya, dalam keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
Sesuai prosedur apabila Terdakwa yang mau dieksekusi tidak diketahui keberadaan semestinya Kejari Jakut segera mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) agar lekas bisa di temukan keberadaan Norman alias Ameng tersebut, bukannya dibiarkan sudah 2 minggu tanpa kejelasan.
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat, menanggapi bahwa kejaksaan itu memiliki bagian intel yang seharusnya mampu melacak, dimana kasiintel ini memiliki peralatan lacak dan personel yang mampu mencari buronan dan orang yang butuh di tangkap.
Sangat janggal apabila ketika akan di eksekusi lalu Norman Alias Ameng bisa kabur, diduga oknum Kejaksaan Terlibat membocorkan informasi akan dilakukan eksekusi sehingga memberikan kesempatan untuk Norman alias Ameng untuk menghilang. Selaku aparat penegak hukum, kami lawyer dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta agar kejagung memperhatikan masalah ini.
Diduga ada oknum kejari Jakut diduga melindungi Terdakwa dari eksekusi. Rasanya tidak mungkin seorang Terdakwa Norman alias Ameng bisa tiba-tiba menghilang ketika akan dieksekusi tanpa perlindungan oknum kejaksaan.
Kejaksaan Agung harus bertindak tegas, jangan Sampai wibawa Korps Adhiyaksa makin hancur karena banyaknya oknum Kejaksaan yang bermain kasus dengan pihak berperkara sehingga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Advokat Jaka Maulana, SH menimpali bahwa selaku kuasa hukum dari Pelapor tentunya kami kecewa upaya penegakkan hukum yang dilakukan bertahun-tahun tidak ada gunanya dan hukum tidak lagi menjadi Panglima apabila nyatanya hanya karena oknum jaksa, terdakwa bisa terhindar dari eksekusi putusan MA.
Sungguh mencoreng korps adhyaksa yang selama ini kami hormati. Eksekusi yang tidak dilaksanakan pihak kejaksaan ini sangat janggal karena informasi yang kami dapat, ternyata Norman alias Ameng masih berada di Jabodetabek dan bahkan sering ke kantor polisi untuk mengurus kasus ayahnya, Alex Suroto yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Norman alias Ameng diketahui dekat dengan aparat Kejaksaan dan Polres Jakarta Utara. Namun Norman alias Ameng berusaha mengunakan kenalannya agar terhindar dari eksekusi dan bermain dengan kasus yang menjerat ayahnya Alex Suroto dengan oknum-oknum aparat.
Harapan kami adalah agar Institusi Kejaksaan terutama Kepala Kejari Jakarta Utara bisa tegas segera menangkap Norman alias Ameng untuk menjalankan masa tahanan dan melaksanakan eksekusi putusan MA sebagaimana amanah Undang-undang yang berlaku, jangan biarkan berlarut-larut dan membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap Korps kejaksaan.
Advokat Leo Detri, SH, MH menghimbau agar masyarakat yang terkena kasus hukum agar menghubungi lawyer atau LBH terdekat karena ketidakmengertian hukum dapat merugikan dalam perkara hukum, atau menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk Konsultasi secara Gratis.
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar