SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serangn Kota berhasil menangkap bandar dan kurir narkoba jenis sabu pada Selasa, 23 Maret 2021 di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Diketahui, MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Dan dari pengakuan tersangka, bahwa hasil berjualan barang haram tersebut, diguanakan untuk membeli smartphone dan motor yang lebih bagus.
"Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah, dan baru tiga bulan (jual sabu). Sedangkan untuk mendapatkan barang haram ini, saya dapat dari Jakarta, lalu di jual daerah Serang," kata MJ, bandar sabu, saat diwawancara awak media di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota, Kamis (25/03/2021).
Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.
"Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Kaurbinops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus, SH., Kamis (25/03/2021).
Saat ditangkap, lanjut Markus, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.
Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.
"Ada 26 bungkus di jok motor dan satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya mereka (tersangka-red) ini adalan pemakai, namun tiga bulan terakhir ini dia jadi pengedar," jelasnya.
#Pik
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar