Foto: Pengamat Kepolisian dan Budaya Suryadi, M.Si (ist) |
SERANG | Banyaknya pemberitaan terkait tanah bengkok di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang kini sedang kisruh antara masyarakat Desa Tobat dengan pemerintah Kabupaten Tangerang di media online akhirnya wakil sekretaris LKN (Lembaga Kebudayaan Nasional) angkat bicara.
Surydi menegaskan, jika benar sudah berkembang ke persoalan hukum pada tanah Desa Tobat, Balaraja, Tangerang, Banten yang di atasnya akan dibangun Pasar Tematik Sentiong dan sudah delapan bulan terbiarkan sehingga luput dari agenda DPRD Kabupaten Tangerang, maka tak salah bila dipahami ada persoalan manajemen dalam pengagendaan acara.
Berita Terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/03/delapan-bulan-pengaduan-warga-desa.html
Pengamat kepolisian dan budaya, Suryadi, M.Si, mengatakan, terlalu lama kalau cuma untuk membahas persoalan tersebut harus lebih dahulu menunggu delapan bulan baru diagendakan.
"Ada persoalan manajemen, bagaimana, ko' hanya soal mengakomodasi ke dalam agenda, baru delapan bulan kemudian diagendakan, seharusnya persoalan rakyat dan tanah itu, jadi prioritas," kata Suryadi, Jum'at (12/3/2021).
Berita Terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/03/surat-aduan-warga-desa-tobat-ke-dprd.html
Pendiri Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) itu menilai, sebenarnya hampir di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Musyawarah sudah menjadi bentuk dan ciri yang senantiasa dikedepankan dalam berbagai persoalan yang tumbuh sehingga tidak berkembang lebih jauh.
Komunikasi yang efektif, lanjutnya, akan mampu memengaruhi bagaimana suatu persoalan bisa “nyambung” antara pihak- pihak yang berbeda bahkan berselisih sehingga dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Berita Terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/03/soal-kisruh-tanah-bengkok-di-desa-tobat.html
"Jadi, mungkin kalau DPRD tanggap secara sedini, tak perlu ada pemasangan plang lahan atau saling klaim dari para pihak. Maka, semua terhindar dari persoalan hukum," kata Suryadi.
Kini akibatnya, lanjut Wasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), tak bisa dihindarkan kini seolah ada saling klaim.
Berita Terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/03/masyarakat-desa-tobat-berencana-usir-pd.html
"Rakyat keluarkan berkas pembuktian, pihak investor juga nanti menyatakan berhak mengembangkan. Bagaimana pun investor tidak mungkin bergerak tanpa ada motivasi dan alas formal. Jadi meluas deh masalahnya?," kata Suryadi.
Bagaimanapun, persoalan yang sudah mulai menyentuh ke ranah hukum ini, harus diselesaikan dengan solusi yang produktif.
Pertama-tama, jika benar itu tanah desa dan tidak ada hal yang membenarkan itu dapat dialih fungsikan, maka harus lebih dahulu dikembalikan ke posisi semula ketika tidak bermasalah.
Berita Terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2020/11/viral-kasus-tanah-bengkok-desa-tobat.html
"Kembalikan ke titik nol, bahwa itu adalah tanah Desa. Di lain sisi, penegak hukum harus mulai bekerja mengungkap bagaimana di atas lahan itu sampai bisa terjadi akan dibangun pasar tematik," kata Suryadi.
Di sisi rakyat atau desa juga harus berbenah. Kata Suryadi, lahan kurang lebih seluas 6,18 hektar itu sendiri benarkah selama sudah dikelola untuk kepentingan umum sehingga produktif bagi rakyat atau Desa. Jadi langkah saat ini, bukan menstatusquokan lahan tersebut.Tetapi, lanjutnya kembalikan saja kepada posisi semula.
Jika itu memang tanah lahan desa, kembalikan kepada fungsinya sehingga dapat produktif untuk kepentingan desa atau kepentingan umum.
#Asep AMZ_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar