TANGERANG | Wanto A. Salan K. SH.MH Dan Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH, menanggapi berita perusahaan tidak terdaftar pada Data Base di Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Menurut Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH (cpcle) seorang seorang pakar hukum pidana dan Pembina YLPK PERARI Se'indonesia ini menjelaskan bahwa Perubahan UU No.4 Tahun 2019 yang terdapat di dalam UU No.3 Tahun 2020 diantaranya adalah:
Terkait Penguasaan Minerba, disepakati bahwa Penguasaan Minerba diselenggarakan pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan.
Selain itu, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batu bara.
Adanya kewajiban bagi menteri untuk menyediakan data dan informasi penambangan untuk:
a. Menunjang penyiapan WP;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. Melakukan alih teknologi pertambangan. Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan.
Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin pertambangan dan masyarakat.
Terkait ketentuan pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Dengan sanksi berat yang telah diatur oleh UU ini para pengusaha tambang pasti berpikir untuk melakukan aktivitas produksi tanpa izin Dan pihak Dinas ESDM harus secara ketat untuk melakukan pengawasan, dan berkaitan dapat dan tidak terdaftar pada data base di Dir.Jen Minerba adalah tugas dan fungsi Dinas ESDM Provinsi Kal-Sel yang melakukan pembinaan terhadap para pengusaha tambang di Kal-Sel," ujar Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH. MH, dalam keterangan Persnya, Rabu (31/3/2021).
Ahli pidana Dosen universitas Bhayangkara Jakarta dan dosen sekolah tinggi ilmu hukum painan, sehubungan dengan dugaan 20 Perusahaan yang dianggap oleh sebagian pihak tidak terdaftar Dinas ESDM Provinsi Kal-Sel dan tidak terdaftar di data base Dirjen Minerba Jakarta menurut pengacara senior Kal-Sel Wanto A. Salan K SH.MH menjelaskan:
Perusahaan sudah lama memiliki izin dari pejabat yang berwenang kabupaten dan sesuai prosedural atau sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh aturan yang berlaku. Dan menurut Wanto A.Salan tidak tepat kalau kliennya dikatakan sebagai perusahaan bodong dan tidak mungkin para pengusaha tidak melengkapi izinnya.
Hanya saja menurut Wanto saat peralihan perizinan terkait pertambangan dari tingkat kabupaten ke Provinsi Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang berkaitan dengan pendaftaran IUP-OP dan pertemuan sosialisasi pertambangan dengan Dirjen Minerba di Batam 20 perusahaan tidak diundang.
Ketika klien kami ingin mendaftarkan perusahaannya ke Dinas ESDM Provinsi tetapi tidak ditanggapi sehingga pada saat rekonsiliasi data IUP - OP pada Dinas ESDM Provinsi Kal-Sel 20 perusahaan klien kami tidak diikut sertakan tanpa memberitahu apa alasannya sehingga tidak terdaftar pada data base Dinas ESDM Provinsi Kal-Sel
Karena perusahaan merasa dirugikan dan tidak dapat melakukan kegiatan produksi dengan sangat terpaksa pihak perusahaan menempuh jalur hukum agar dapat didaftarkan pada Dinas ESDM Provinsi Kal-Sel dan terdaftar di data base Dirjen Minerba.
"Dengan adanya peralihan kewenangan perizinan IUP - OP ke Pemerintah Pusat klien kami melanjutkan prosedural perizinan ke Dirjen Minerba Pusat (Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 atas perubahan UU No.4 Tahun 2019) demikian," paparan klarifikasi Wanto A.Salan K, SH.MH kepada awak media.
Reporter: Zami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar