Dok. Obyek tanah blok 007 RT.003/01, Desa Kendayakan milik H. Babay yang dibangun oleh bukan pemilik (ist) |
SERANG | Saol kisruh tanah di blok 007 pada letak obyek di jalan Sentul-Nyapah km 12, RT.003/01, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, diduga kuat ada peran mafia tanah.
Pasalnya, tanah pada blok 007 yang telah dibeli H. Babay pada tahun 2005 dari H. Jahidi bin Jakaria dan istrinya Hj. Rohanah yang menyetujui melalui Akte Jual Beli (AJB) nomor 132 Tahun 2005, justru kini di kliem oleh H. Jahidi sebagai tanah miliknya dengan mengaku memiliki sertifikat prona dan dijual kembali kepada pihak lain.
"Saya bingung, tanah sudah dijual ke saya, tiba-tiba tanah itu berubah kepemiklikan. Bahkan dijual kembali oleh H. Jahidi, kepada pihak lain," terang H. Babay, kepada redaksi serangtimur.co.id, Senin (29/3/2021).
Lanjut H. Babay, keabsahan prona yang dimiliki (H. Jahidi-red), bisa dikatakan meragukan. Dan jelas, dari berbagai pihak mulai dari tingkat Kecamatan, Desa, pihak yuridis Desa, Sekdes, mantan kepala desa pada waktu itu, menujukan bahwa H. Jahidi secara syah telah menjual tanahnya.
"Semua pihak menyatakan keabsahan jual beli itu. Jadi apa dasar pembuatan prona, dan bagaimana dia (H.Jahidi) menjual lagi tanah itu, kan gila," jelasnya.
H. Babay menambhakan, dalam hal ini dirinya juga telah melaporkan perampasan hak atas tanah itu kepada Kepolisan Polres Serang sejak 20 Juni 2020, namun hingga saat ini masih belum jelas sampai dimana perkara yang tengah ia laporkan.
"Intinya saya minta keadilan, tanah itu milik saya dan harus kembali sembagaimana mestinya," imbuhnya.
Diketahui, dari data yang diteima redaksi, tanah pada blok 007 RT.003/01, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, telah terjadi jual beli antara H. Jahidi kepada H. Babay, dengan diperkuat dari pernyataan Camat Kragilan berdasarkan register pendaftran PPAT Tahun 2005 nomor 132/2005 tanggal 18 mei 2005 antara H. Jahidi dan H. Babay.
Kemudian pernyataan Kepala Desa Kendayakan, Sekdes, mantan Kades hingga Ketua Yuridis Desa Kendayakan, bahwa mulai dari cara pembuatan prona yang tidak pernah diajukan, hingga keabsahan AJB Nomor 132 Tahun 2005 anara H. Jahidi dan H. Babay, adalah syah tanah itu milik H. Babay.
Redaksi
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar