TANGERANG | Di temui di Kantornya, Camat Balaraja Yayat Rohiman,S.ip.M.Si melalui petugas pembuat akta tanah (PPAT) Kecamatan Balaraja Matin, menjelaskan tentang kekisruhan tanah bengkok di Desa Tobat yang saat ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 tahun dengan Pemda Kabupaten Tangerang.
"Kalau kita sih sebenarnya itu tadi. Ibaratnya sebagai atau ibarat jalan mah, jalur yang terlewati. Kalupun misalkan keputusan Pemda itu seperti apa ya kita terima. Adapun yang kita tahu menginginkan asetnya di kembalikan kesepakatan apapun itu kita dukung, tinggal kebijakan PD pasar dan Pemda," kata Matin, Kamis (4/3/21).
Matin menjelaskan, bahwa sebenernya permasalahan ini sudah ditangani Kabupaten. Dan pihak Kecamatan menerima apapun keputusan Pemda ataupun yang lainya.
"Seperti apa ya kita sebagai pihak dari Kecamatan. Kalau itu sudah menjadi keputusan Pemda kita terima ataupun keputusan yang lainnya, atau ada komitmen antara PD pasar dan Desa itu lebih baik. Permasalahan ini sebenarnya sudah di tangani di tingkat Kabupaten pada waktu hearing antara Desa PD pasar dengan Pemda. Dan pada waktu itu saya sempat hadir jadi pada waktu itu bentuk sebuah Desa kepada pemda didengarkan secara bersama," jelasnya.
"Dengan mengeluarkan atau memperlihatkan bukti-bukti dari dokumen tanah bengkok tersebut terkait di terimanya atau tidak oleh Pemda saya tidak tau, karna itu bentuk laporan tahap awal terkait dengan klaim Pemda soal lahan tersebut. Saya sih sejauh ini belum tahu persis kasarnya punya atau tidak ya beliau-beliau lah yang tahu," tandasnya.
#Asep.Amz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar