SERANG | Terkait adanya penambangan galian C, di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, rupanya dikeluhkan sebagian warga sekitar lokasi penambangan akibat adanya ceceran tanah yang menimbulkan debu.
"Kami hanya tinggal bingungnya saja Pak. Cuma kebagian debu doang," keluh beberapa warga kepada media, Selasa (9/3/2021).
Warga juga menyebut, jika kegiatan penambanga itu sudah diketahui banyak pihak, mulai dari tingkat RT, Kepala Desa hingga Muspika Kecamatan Jawilan.
"Makanya kami serba bingung. Pemangku kebijakan saja diam," tandasnya.
Saat dihubungi, Camat Jawilan Agus Saepudin membenarkan adanya aktifitas penambangan galian tanah di wilayah Desa Cemplang. Ia mengaku telah mendapat tembusan terkait kegiatan itu.
"Seluruh unsur Muspika tahu akan kegiatan itu. Mereka datang meminta tandatangan saya," kata Agus, dihubungi melalui sambungan telpon.
Namun demikian, Agus membatah soal pemberian surat izin. Ia hanya memberikan rekomendasi karena ada pemeberitahuan dari mereka terkait adanya kegiatan galian di Desa Cempalang.
"Jadi bukan izin. Saya tidak mengeluarkan izin, ini hanya sifatnya mengetahui saja," tandasnya.
Saat media mencoba mendatangi lokasi galian tersebut, namun tidak ada yang bisa dikonfirmasi dan belum diketahui siapa pemilik galian C di Desa Cemplang tersebut, namun dari informasi yang digali oleh tim media, bahwa kegiatan itu diduga di kelola oleh Jaro Kudeng.
Catatan Redaksi:
Bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah.
Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup. Di dalam pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan.
Pengeloalaan lingkungan hidup bertujuan untuk tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya, terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup, terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dari beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak penambangannya dilakukan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena sering kali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan akibatnya terhadap lingkungan hidup.
Pada umumnya pengusaha penambangan bahan galian golongan C melakukan kegiatan penambangan memakai alat berat. Dalam pemakaian alat-alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang-lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian ini tidak direklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan sekitarnya menjadi rusak.
Akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman. Lapisan olah ini tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan berfungsi sebagai perangsang akar untuk menjalar ke lapisan bawah.
Lapisan ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk menyuburkan pekarangan rumahnya. Selain itu terjadinya lubang-lubang yang besar akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat dipergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif), pada saat musim hujan lubang-lubang itu digenangi air yang potensial menjadi sumber penyakit karena menjadi sarang-sarang nyamuk.
Pada umumnya proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembuatan jalan masuk, pembersihan lahan (land clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa vegetasi, tumbuhan perdu dan pohon-pohon, kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk.
Setelah itu dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden), tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan khususnya terjadi pada jenis surface mining. Dari setiap tahapan kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan.
Kerusakan lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003).
Kebanyakan kerusakan lahan yang terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan ( Kementerian Lingkungan Hidup, 2002 ).
Semakin besar skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar