Soal Dugaan Pemalsuan AJB No 23 Lahan Blok Bujanggadung II Rawaarum, Kini Mulai Terkuak

serangtimur.co.id
Senin, Maret 15, 2021 | 13:59 WIB Last Updated 2021-03-15T17:32:54Z
Dok. Saat menemui tim pembebasan lahan JLU wilayah Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang juga selaku Ketua RW 03 Fudari, Senin (15/3/2021) (STC)

CILEGON | Seperti sebelumnya telah diberitakan soal kisruh lahan di Blok Bujanggadung II, wilayah Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon-Banten, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad yang kemudian dijual kepada  Anton Susatiastanto berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor.1160 pada tanggal 15 Oktober 1992, dan kembali muncul AJB No.23 tahun 2005 atas nama H. Rois yang diduga palsu, mulai terkuak.


Pasalnya, saat dikonfirmasi, Ketua RW 03, Kelurahan Rawaarum, Kota Cilegon Fudari, membenarkan jika tanah di lahan tersebut merupakan benar milik Abdul Somad yang kemudian dijual kepada Anton Susatiastanto, berdasarkan saksi-saksi. Namun, ketika saat ini tanah tersebut muncul sertifikat prona atas nama H. Rois, ia enggan menyebut apakah surat itu palsu/bagaimana.


"Kalo ditanya soal asal usul tanah ini milik siapa, ya saya tegaskan tanah ini milik Abdul Somad. Tetapi untuk kepemilikan saat ini yang syah itu siapa, tinggal dibuktikan saja secara hukum," katanya, Senin (15/3/2021).


Fudari menjelaskan, pada saat jual beli dengan Pak Anton, itu juga jelas ko', ada saksi dan juga ahli waris yang saat itu juga merupakan seorang RT dan menyetujui jual beli itu.


"Intinya saya tidak bisa berspekulasi, yang jelas kalo ditanya soal asal usul, seperti yang saya jelaskan tadi, ini lahan dulunya milik Abdul Somad. Dan kalau mau tahu lebih jelas, bagaimana kronologis status jual beli, tanyakan saja sama Pak Lurah (Pak Ajat-red) yang sekarang menjabat di bagian Ekbang di Kecamatan Grogol," tandasnya.


Sementara itu, saat ditemui, mantan Lurah Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Ajat Sudrajat, SE, mengakui jika AJB No 23 tahun 2005, dirinya ikut menandatangani Akte Jual Beli (AJB) atas nama H. Rois. Namun untuk tandatangan Anton Susatiastanto, lanjut Ajat, yang bersangkutan tidak pernah hadir (tidak tandatangan-red).


"Seingat saya yang menghadap saat itu, Rachamatullah, Rouf Sait dan H. Rois, sedangkan Anton Susatiastanto tidak pernah menghadap," jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

Foto: Saat konfirmasi kepada mantan lurah Rawaarum yang saat ini menjabat Kasi Ekbang Kecamatan Grogol Ajat Sudrajat, SE (Senin, 15/3/2021) STC

Mantan Lurah Rawaarum yang saat ini menjabat Kasi Ekbang Kecamatan Grogol itu menambahkan, jika soal bagaimana kronologis terjadinya jual beli, agar ditanyakan ke Rachmattulah, karena saat itu, ketiga orang itu yang menghadap kepadanya.


"Coba tanyakan ke Rachmatullah bagaimana bisa terjadi jual beli dengan H. Rois. Dan Rachmatullah sekarang tinggal di sekitar Cilegon, jika tidak salah di wilayah Masigit," tukasnya.


Sebelumnya, H. Anton Susatiastanto kepada media, mengatakan dirinya merasa aneh, saat muncul sertifikat prona atas nama orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, lanjut H. Anton, tidak pernah merasa menjual lahan tersebut kepada siapapun setelah membelinya dari Abdul Somad pada tahun 1992 dan baru menjaul pada tahun 2011 kepada M. Soleh.


"Saya merasa janggal, ko' ada AJB baru, lalu muncul sertifikat prona, atas nama orang lain. Padahal saya tidak pernah menjual lahan itu, kecuali kepada M. Saleh pada tahun 2011," terang H. Anton, saat ditemui dikediamanya, Sabtu (13/3/2021).


"Jadi baik dari pihak pertama, ataupun saya tidak pernah menjaul tanah itu. Itu AJB palsu dan bukan tandatangan saya," imbuhnya.


Lanjut H. Anton, dalam hal ini pihaknya sudah pernah melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan dan BPN jika AJB No. 23 tahun 2005 adalah palsu, karena tidak pernah melakukan jual beli, bahkan tandatangan dalam AJB tersebut bukan miliknya.


"Saya sudah layangkan surat kepada pihak BPN Kota Cilegon untuk pembekuan sertifikat nomor 1160 pada tanggal 04 oktober 2007, dengan dasar bahwa tidak pernah melakukan jual beli kepada RS," ujarnya.


Diketahui dari data yang diperoleh serangtimur.co.id, lahan pada blok Bujanggadung II, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad yang kemudian dijual kepada Anton Susatiastanto pada tahun 1992 dengan nomor AJB 1160, dan lahan tersebut saat ini masuk dalam pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon-Banten.


#An_01


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Pemalsuan AJB No 23 Lahan Blok Bujanggadung II Rawaarum, Kini Mulai Terkuak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan