SERANG | Terkait adanya "peralihan lahan hijau yang beralih fungsi menjadi lahan kuning" di lima Kecamatan, seperti Carenang, Binuang, Kibin, Ciruas, Pontang, dan Tanara, Abdul Gofur menantang pemerintah yang tidak adil terhadap petani.
Ketua Gerbang Tani Banten dan BPH Peradi yang sekaligus mantan anggota DPRD kabupaten Serang Abdul Gofur, sangat tidak setuju apabila zona hijau pertanian menjadi zona kuning.
"Pemerintah Daerah harusnya melihat perkembangan, bila ada daerah-daerah yang distatusnya hijau harusnya tidak dengan gampang merubah ke zona menjadi kuning. Dan agar adil, Negara tidak boleh semena-mena terhadap petani
Menurut Gofur ada yang mengganjal di setiap Kecamatan seperti Ciruas, pontang, dan Tanara, yang mana daerah pertanian yang justru menjadi industri.
"Ada yang mengganjal, karena seperti Pontang, Ciruas dan Tanara itu malah industri, itu kan daerah pertanian," ujar Gofur, Rabu (24/3/2021).
Ia menambahkan, dirinya dan masyarakat petani akan melakukan perlawanan secara konstitusional, jika hal ini terus terjadi.
"Saya dan masyrakat petani akan melakukan perlawanan secara konstitusional," tegasnya.
"Jika pemerintah daerah ketika merumuskan zonasi industri dan pertanian yang apiratif dan adil serta kajian yang matang. Dan bilamana berdalih pada perda, maka akan kami uji materil perda tentang zonasi tersebut ke MA," tandasnya.
Untuk diketahui Petani itu di jamin UUD 1945 dan UU No 19 th 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Dalam pasal 1 ayat 1-4 UU No 19 th 2013, secara jelas pemerintah bukan hanya mempunyai kewajiban melindungi tapi mensejahterakan petani dan sektor pertanian.
Reporter: Nurlan
Editor : Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar