SERANG | Soal ratusan Akte Jual Beli (AJB) palsu di wilayah Kecamatan Paburan, Kabupaten Serang, sejak 2017 lalu ditegaskan Sekmat Pabuaran Suminta jika Camat terdahulu (H. Babay) tidak mungkin tidak tahu.
"Bagaimana Camat (H. Babay-red) tidak tahu, sedangkan waktu itu dia merangkap sebagai PPAT. Jadi tidak mungkin dong saya yang bertanda tangan," tegas Suminta, Senin (1/3/2021).
Sedangkan, lanjut Suminta petugas PPAT tidak bisa di wakilkan oleh orang lain, karena tugas itu sudah di tunjuk oleh BPN.
"Nah pada saat itu siapa Camatnya dan siapa PPAT nya. Kalo dia (H. Babay) tidak tahu lantas siapa?," tandasnya.
Sebelumnya, serangtimur.co.id saat mengkonfirmasi mantan Camat Pabuaran yang sekarang menjabat di Kecamatan Tanara H. Babay dirinya menjelaskan bahwa pada saat dirinya menjabat waktu pembebasan yang ada di Kecamatan Pabuaran hanyalah satu Desa yaitu Desa Pancanegara.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/02/soal-dugaan-ratusan-ajb-palsu-dan-fee-1.html
"Untuk pembebasan lahan awalnya Camat terdahulu yaitu pak Gunawan, dan saya hanya sisanya saja yaitu Desa Pancanegara," ucap Babay.
Bahkan ketika di tanya perihal pengkondisian 1% dan pemalsuan tanda tangan oleh Camat dirinya menampik bahwa tidak ada dan tidak benar.
"Data itu dari Desa langsung ke tim Provinsi jadi tidak pernah ada pungutan yang 1% tersebut karena pembayaran langsung dari Provinsi ke penerima, jika ada pernyataan seperti itu akan saya balik laporkan," ujarnya.
Babay menambahkan, pada waktu itu salah satu Desa memberikan ke Camat namun ia menyuruh mengembalikan
"Waktu itu ada salah satu Desa memberikan ke saya tapi saya suruh kembalikan. Saya betul-betul lepas tidak terkait, silahkan telusuri saja," imbuhnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar