SERANG | Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak atas gugatan pemohon atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penolakan berdasarkan hasil Sidang Sengketa antara pemohon infomasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang.
Pelaksana Harian Sekretariat PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa menuturkan, pada tanggal 28 April 2020 pemohon atas nama Tb Azy mengajukan permohonan sengketa dengan nomor register sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021.
Permohonan tersebut dilakukan sidang sengketa sebanyak 2 kali, dimana sidang pertama pada 11 Februari dan sidang kedua pada 8 Maret 2021.
"Hasilnya berupa putusan sidang adalah (KI Banten) menolak permohonan pemohon informasi," ujar Agus Yasa melalui keterangan tertulisnya yang di kirim Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Jum'at, 19 Maret 2021.
Atas penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon.
KI Banten telah memberikan suatu putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Di samping itu Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Agus.
#An_01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar