CILEGON | Polres Cilegon kembali mengungkap Kasus terkait pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor, Jum'at (05/3/2021) kemarin.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan, unit Resmob berhasil mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda yaitu Kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak.
Menurut Sigit, penangkapan kedua tersangka I dan G (pelaku curanmor-red) bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.
"Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti," Kata Sigit Senin (8/3/2021).
Sigit menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8 inci. Dan para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon, antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021.
"Untuk para tersangka kita akan jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Sigit
.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini
Edy menghimbau, agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar