SERANG | Rumah Tahanan Kelas IIB Serang menerima tahanan baru sebanyak 56 orang dari Polres Serang Kota, Polres Serang Kabupaten dan Polda Banten, Jum'at (5/3/2021).
Bertempatkan di srea penerimaan tahanan baru rutan serang tahanan baru di dampingi oleh Staff Pelayan Tahanan dan staff Kepala Pengamanan Rutan.
Dari 56 tahanan baru ini 12 diataranya tahanan titipan Polda Banten,19 tahanan titipan Polres Kabupaten, dan 25 tahanan polres serang kota.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap, megatakan, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang menjadi pandemi. Sebelum tahanan di terima masuk, pihak rutan serang mengecek data-data dan kesehatan para tahanan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke dalam rutan kami cek data data kesehatan para tahanan, bayangkan saja jika salah satu dari mereka membawa Virus dari luar, kemudian masuk ke dalam rutan apa yang terjadi. Apa lagi kita belum tahu Virus Covid-19 sampai kapan akan berakhir," kata Aliandra Harahap.
"Jika sudah memenuhi persyaratan, mereka akan di terima dan tempatkan di kamar isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," sambungnya.
Setelah para tahanan di cek kesehatan tahanan Ka KPR Indra, menghimbau kepada para tahanan baru agar bisa tertib dan bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Selamat datang di rutan serang, ini tempat kalian yang baru untuk menjalani masa hukuman kalian, berprilaku lah yang baik dan tertib, dan patuhi aturan aturan yang berlaku disini," tegas Indra.
#Ari_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar