Dok. Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (ist) |
SERANG | PT. Serang Berkah Mandiri atau SBM (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang pada Selasa, 16 Maret 2021. Dalam RUPS LB tersebut membahas dan menghasilkan dua keputusan.
Adapun dua bahasan dan keputusan RUPS LB Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirops), dan Direktur Keuangan serta pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT. SBM (Perseroda) tahun 2021 dengan Nomor:01/RUPSLB/PT-SBMP/III/2021.
Hasilnya, Isbandi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Agus Erwana sebagai Plt Direktur Operasional periode 2021-2025 menggantikan yang sebelumnya di jabat Didi Wardiono sebagai Direktur Utama, Ahmad Edi Direktur Operasional dan Deni Baskara Yudha Warsa Direktur Keuangan karena telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan oleh Pemegang Saham PT. SBM (Perseroda) yang juga Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Komisaris Utama PT. SBM (Perseroda) Sholeh. Selain itu, ditunjuk juga Manager Koperasi Gemah Ripah Karyawan Pemerintah Kabupaten Serang, Akhmad Fuad.
Turut hadir pada RUPS-LB tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Furqon Syafiudin dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan dengan dilaksanakannya RUPS LB menindaklanjuti atas pengunduran diri jajaran direksi terhitung untuk direktur utama, Didi Wardiono pada 23 Novemebr 2020, direktur operasional, Ahmad Edi pada 25 November 2020, dan direktur keuangan Deni Baskara terhitung 1 Februari 2021.
"Pengunduran ini boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS. Makanya pada hari ini RUPS LB melaksanakan untuk menjawab permohonan pengunduran diri dari jajaran direksi untuk diterima atau tidak pengunduran dirinya," ujar Pandji dalam sambutannya.
Dalam RUPS, lanjutnya, jajaran direksi harus mempertanggungjawabkan atas kinerja perusahaan tentunya bukan hanya kinerja operasional saja tapi juga kinerja keuangan perusahaan dalam bentuk laporan.
"Perlu saya sampaikan jajaran direktur sebelum disetujui mengundurkan diri harus melaporkan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan, walaupun itu nihil," pesan Pandji.
Wakil Bupati Serang dua periode ini memastikan meski kondisi PT. SBM (perseroda) tidak baik, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak akan menutup BUMD tersebut. Sebab, yang menentukan PT. SBM tutup adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan pailit atau lainnya.
"Sebelum kearah sana kami (Pemkab Serang) melanjutkan (PT SBM) dengan manajemen yang baru. Maka, agenda berikutnya kita tentukan Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Operasional," terang Pandji.
Oleh karena itu, Pandji meminta kepada jajaran direksi yang baru meski hanya sifatnya sementara untuk membuat dan menyerahkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PT. SBM (perseorda) dan RUPS ini untuk menjadi rule atau standar baku untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"Saya mohon kepada jajaran direksi sementara mengajukan tentang rencana bisnis seperti apa, bermain kor seperti apa yang menjadi target jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Harus ditindaklanjuti bukan hanya sekedar putusan namun tidak punya makna arti bagaimana kita menyelamatkan PT. SBM salah BUMD milik Pemkab Serang," tutur Pandji.
Usai RUPS-LB Plt Dirut PT. SBM (perseroda), Isbandi mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan organisasi secara internal baik berkaitan dengan penetapan AD/ART juga penyusunan SOP (standar operasional) yang selam aini belum tuntas dilakukan jajaran Direksi PT. SBM sebelumnya.
"Kami juga akan menyusun rencana bisnis untuk jangka 5 tahun kedepan, termasuk dalam hal penetapan rencana kegiatan dan anggaran dalam satu tahun PT SBM kedepan," ujarnya.
Isbandi memastikan, jika target ditahun pertama akan lebih kearah pembenahan internal organisasi baik dalam hal manajemen dan beberapa program bisnis selama lima tahun kedepan.
"Dalam hal ini kita lebih mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Serang, ada beberapa potensi bisa kita olah menjadi sumber PAD. Kita jadikan lahan satu dasar untuk memberikan deviden kepada Pemkab Serang," tandasnya.
#An_01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar