Ramai Warga Junti Menganggur, Camat Jawilan: Kuota Penerimaan 60:40 di PT. IMCP, Apakah Sudah Berjalan?

serangtimur.co.id
Selasa, Maret 09, 2021 | 15:46 WIB Last Updated 2021-03-09T08:46:58Z

SERANG | Adanya perusahaan yang membangun di wilayah Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang salah satu tujuannya adalah untuk kepentingan bersama, agar warga dalam mencari pekerjaan tidak usah merantau ke Ibukota. 


Selain itu juga adanya perusahaan di Desa Junti, agar mampu mengurangi pengangguran di wilayahnya, yang mana setiap tahun terus bertambah, maka dari itu pihak dari pemerintahan Kecamatan Jawilan meminta agar PT IMCP segera jalankan kuota 60:40 yang sudah disepakati sejak tahun 2018 awal.


Sebelumnya, Bagus selaku HRD PT IMCP mengatakan bahwa untuk rekruitmen pekerja dengan kuota 60:40 sudah berjalan sesuai komitmen.


"Lamaran yang masuk ke perusahaan itu memakai stempel Desa, apabila tidak ada stempel Desa, kami tidak menerima, dan perusahaan sudah meminta ke pemerintahan Desa Junti, untuk yang bekerja kami minta warga Junti, adapun dari luar, yaitu dari kuota 60:40 yang sudah disepakati dulu," kata Bagus, di PT IMCP, Rabu (3/3/20210 yang lalu.


Bagus menambahkan, jika ada warga Junti yang bekerja di IMCP memakai uang, konfirmasi saja pihak Desanya. 


"Bayar tidaknya warga luar yang bekerja di sini, saya tidak tahu, rekan-rekan konfirmasi saja ke Pak Sekdes, Pak Aceng, RT Karmin," terang Bagus.


Jika terbukti ada maen antara HRD dengan calo, dirinya siap menerima dengan segala konsekuensinya.


"Apapun resikonya jika saya ada maen dengan pihak luar, saya harus siap, karena itu sudah konsekuensi," tandasnya.


Sementara, Camat Jawilan Agus Saepudin, mengatakan pada awal 2018 pihak Muspika ikut menghadiri rapat kesepakatan PT IMCP dengan Desa Junti.


"Saya sendiri ikut hadir dan mengetahui untuk rekruitmen karyawan PT IMCP memakai kuota 60:40," kata Agsu, Senin (8/3/2021).


Camat menegaskan untuk rekan-rekan dilapangan segera konfirmasi PT IMCP.


"Pertanyakan kepada perusahaan terkait data karyawan dan kelengkapannya, apakah untuk kuota tersebut sudah berjalan tidaknya," tegasnya.


"Dan jika ada kesimpang siuran dalam penulisan sesegera mungkin diperbaiki," imbuhnya.


Menanggapi carut marut loker di PT. IMCP, H. Mahmud selaku tokoh masyarakat dan Ketua TTKKDH Kecamatan Jawilan mengatakan, seharusnya jika ada yang perlu diklasifikasi, sebaiknya langsung dengan yang bersangkutan.


"Undang penulisnya, atau panggil penulisnya, bilang saja minta klarifikasi terkait tulisan gitu, jadi beritanya tidak melebar kemana-mana, hubungi saja penulisnya, masa ga punya nomor kontaknya," ucap H. Mahmud saat ditemui di padepokan TTKKDH Jawilan, Rabu sore (3/3/2021) yang lalu.


#Day_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramai Warga Junti Menganggur, Camat Jawilan: Kuota Penerimaan 60:40 di PT. IMCP, Apakah Sudah Berjalan?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan