PK Bapas Serang beri Pendampingan ABH, Terkait Video Viral Geng Motor Acungkan Sajam di Kota Serang

serangtimur.co.id
Jumat, Maret 12, 2021 | 21:19 WIB Last Updated 2021-03-12T14:19:05Z

SERANG | Belakangan ini khususnya masyarakat Kota Serang, sempat dihebohkan dengan segerombolan pemotor yang acungkan senjata tajam (Sajam) yang keluar pada dini hari. Mereka memamerkan Sajam seperti Celuri, Golok dan Gergaji, dll.


Lokasi aksi tidak terpuji ini, dipertontonkan persis di tengah simpang empat Ciceri Kota Serang. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian bertindak cepat melakukan penindakan kepada para pelaku. Pada Sabtu, malam (06/03/2021), belum lama ini.


Setelah dilakukan Penangkapan, diketahui bahwa diantara anggota gerombolan Gangster tersebut terdapat anak masih berusia dibawah 18 tahun, dengan demikian penyidik memintakan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.


Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Serang (PK Bapas Serang) segera melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Serang Kota yang terlibat dalam Video yang sempat Viral di dunia Maya tersebut.


Diketahui bahwa terdapat 2 (dua) orang Anak yang masih dibawah umur, atas nama AE (17) dan EK (17), sebagaimana implementasi dari Undang - Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) PK Bapas melakukan Pendampingan dari mulai Proses di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 


Pada Proses awal ini, PK Bapas yang ditugaskan adalah Baskoro dan Tristiarti melakukan Pendampingan BAP dan Membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).


Dalam kejadian tersebut, Kepala Bapas Serang Cipto Edy membenarkan bahwa PK Bapas Serang ditugaskan untuk melakukan Pendampingan BAP.


Ia juga mengapresiasi jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Serang Kota yang bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Bapas mengenai Penanganan Perkara ABH ini dengan Menghadirkan juga Orang tua ABH nya.


"Benar, saya menugaskan pegawai PK untuk melalukan Pendampinga BAP terhadap anak di bawah umur. Saya juga mengapresiasi dengan kinerja jajaran Kepolisian khususnya jajaran krimsus Polres Serang Kota," ucap Cipto Edy, Jum'at, (12/03/21).


Lanjut Cipto Edy, memaparkan, Dalam Proses Pendampingan dan melakukan Litmas senantiasa Berpedoman pada 10 Azas Sistem Peradilan Pidana Anak dan 16 Hak Anak yang tercantum dalam UU SPPA.


"Litmas sendiri didalamnya berisi Riwayat Diri ABH, Perkembangan ABH, Aspek Sosial, Masyarakat dan Juga hal - hal Penunjang lainnya yang berkaitan dengan Kehidupan ABH," ungkap Cipto Edy.


Menurutnya, Litmas merupakan Produk Hukum yang dijadikan sebagai Bahan Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara ABH, mengingat dalam Penanganan ABH semua aspek menjadi Penilaian (bukan hanya fokus pada permasalahan tindak pidananya saja) sebagaimana yang tertuang dalam UU SPPA.


Dalam hal ini, PK juga mengingatkan kepada Orang tua ABH, bahwa pentingnya Pengawasan terhadap Anak dalam kesehariannya, karena Orangtua adalah benteng awal perlindungan Anak dari pengaruh-pengaruh yang kurang baik khususnya Pengaruh Lingkungan dan Pengaruh ITE.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PK Bapas Serang beri Pendampingan ABH, Terkait Video Viral Geng Motor Acungkan Sajam di Kota Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan