CILEGON | Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum di Polres Cilegon.
Lima orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda tersebut yaitu Dimas, Didik, Desi, Anik, Putri dan seorang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Ali melaksanakan koordinasi dengan Penyidik Kepolisian Resor Kota Cilegon. Senin, (01/03/2021).
Kepala Bapas Kelas IIA Serang Cipto Edi mengatakan, bahwa kegiatan hari ini dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan dan penelitian bagi 6 Anak yang Berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak berdasarkan Pasal 81 Jo. 82 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, Bapas melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundangan -
undangan yang berlaku," ucap Cipto Edi Bapas Kelas II Serang.
Lanjut, Cipto Edy mengungkapkan, kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pelaksanaan amanah undang - undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk menggali latar belakang tindak pidana yang dilakukan serta menjadi dasar bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi yang terbaik bagi Anak," tegas Cipto.
#Ari_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar