JAKARTA | Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mendesak KPK agar membuka kembali kasus suap yang di duga melibatkan nama Zainudin Amali yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar.
"Zainudin Amali saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Raga, adapun kasus tersebut antara lain diantaranya terkait perkara suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pencucian uang Akil Mochtar Ketua MK saat itu ditahun 2013. Kemudian Kasus Suap terkait perubahan Peraturan Daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012 dan namanya juga terkait dalam putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, kemudian Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI," ujar Wira, melalui keterangan persnya, Kamis (11/3/2021).
Wira menambahkan, atas beberapa fakta tersebut, kami Para Advokat Pengacara yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi ( PAPD ) meminta agar KPK untuk segera mengambil langkah hukum.
"Selaku elemen masyarakat yang konsern terhadap penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi, Kami juga mendukung komitmen Presiden Jokowi dalam upayanya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga para pembantu Presiden dalam hal ini para menteri harus benar benar bebas dari korupsi mengingat sudah ada dua menteri dalam periode kedua Jokowi yang ditangkap oleh KPK dan kedua menteri tersebut tidak memiliki komitmen menjalankan sumpah jabatan. Kami berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun mereka yang dianggap telah terlibat dalam kejahatan korupsi harus di tindak dan di kejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang," tegas Wira.
Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) berencana akan memberikan surat pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung beberapa lama dan sudah memutus bersalah beberapa orang terdakwa, faktanya kasus tersebut tidak bisa begitu saja di lupakan atau di- SP 3 karena jika kita lihat dari proses dan fakta persidangan bahwa dalam kasus-kasus tersebut menunjukan kuat adanya dugaan keterlibatan saudara Zainudin Amali, Hukum harus tetap di tegakkan, dan KPK harus tetap konsisten tidak tebang pilih dan berani layaknya seperti ketika menangkapi para tersangka koruptor lainya melalui OTT maupun penahanan lainnya.
#FH_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar