Ombudsman Banten: Evaluasi Survei IPK-IKM untuk Meningkatkan Pelayanan Kumham Banten

serangtimur.co.id
Sabtu, Maret 27, 2021 | 10:28 WIB Last Updated 2021-03-27T03:46:23Z

SERANG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten gelar Kegiatan Rapat Presentasi Proposal Kajian Evaluasi Hasil Survei IPK-IKM seluruh Satker di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kamis (25/03/2021) kemarin.


Bertempat di ruang Rapat Law and Centre Kanwil Banten, kegiatan ini dihadiri Zainal Muttaqin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sebagai narasumber.


Kepala Bidang HAM yang juga sebagai Ketua Tim, Pensra mengatakan, bahwa dengan kehadiran Ombudsman sangat membantu dalam memacu Kanwil untuk melakukan yang lebih baik lagi.


Menurutnya, rencana yang akan diterapkan yaitu perbaikan ekstern yaitu memperbaiki SOP yang dibutuhkan, lalu akan melakukan evaluasi internal terhadap kualitas pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat sebagai unsur eksternal akan merasakan yang terbaik dari pelayanan yang diberikan Kanwil Banten. Dan dari Internal yaitu dengan adanya pengarahan dan penguatan terkait integritas yang diberikan setiap harinya.


"Intinya, kami mengharapkan pengarahan yang akan diberikan dari Ombudsman," kata Pensra.


Sementara itu, dalam penyampaiannya, Zainal mengutarakan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten menindaklanjuti hasil survei IPK-IKM sebagai bagian upaya mendorong pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 


"Perlu senantiasa diingat bahwa ini adalah kerja besar dan berkelanjutan yang ujungnya adalah peningkatan kualitas layanan. Untuk itu, perlu komitmen dan sinergitas yang kuat dari seluruh satuan kerja untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai ketentuan," ujar Zainal.


Survei IPK-IKM dilakukan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dan Survei ini merupakan salah satu indikator pencapaian WBK dan WBBM dan dapat dijadikan sebagai bahan rencana tindak lanjut untuk perbaikan.


Dan tentunya, lanjut Zainal, kegiatan ini diikuti oleh Administrator, Perwakilan pengawas, JFT dan Pelaksana pada bidang HAM evaluasi terhadap survei IPK-IKM.


"Ini harus dilakukan secara berkala, untuk melihat hal hal apa saja yang perlu mendapatkan prioritas agar dapat segera dilakukan perubahan," ujar Zainal.


Editor: Tians Arsy

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Banten: Evaluasi Survei IPK-IKM untuk Meningkatkan Pelayanan Kumham Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan