Dok. Ilustrasi |
CILEGON | Soal kisruh lahan tanah di wilayah Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang sebelumnya tercatat di Blok Bujanggadung II, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad merupakan milik H. Anton Susatiastanto berdasarkan Akte Jual Beli (AJB) Nomor.1160 pada tanggal 15 Oktober 1992 yang saat ini masuk lahan pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon, diduga ada permainan mafia tanah.
Pasalnya, saat pemilik (H. Anton Susatiastanto, akan menerbitkan AJB, antara pihaknya dengan pembeli pada tahun 2011 (M. Saleh-red), namun terhambat, akibat adanya AJB No.23 tahun 2005 tanggal 15 Maret 2005 atas nama RS yang kemudian pada tahun 2007 dialihkan menjadi sertifikat ajudikasi (prona-red).
Sebelumya, H. Anton Susatiastanto menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun setelah membelinya dari Abdul Somad pada tahun 1992, dan baru menjaul kepada pihak laian pada tahun 2011 yaitu M. Soleh.
"Saya merasa janggal, ko' ada AJB baru, lalu muncul sertifikat prona, atas nama orang lain. Padahal saya tidak pernah menjual lahan itu, kecuali kepada M. Saleh pada tahun 2011," terang H. Anton, saat ditemui dikediamanya, Sabtu (13/3/2021).
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/03/soal-lahan-blok-bujanggadung-ii-h-anton.html
"Jadi baik dari pihak pertama, ataupun saya tidak pernah menjaul tanah itu. Saya rasa itu AJB palsu, karena dalam tandatanga di berKAS AJB, bukan milik saya dan diduga dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Lanjut H. Anton, dalam hal ini pihaknya sudah pernah melakukan klarifikasi kepada pihak Kelurahan dan BPN jika AJB No. 23 tahun 2005 adalah palsu, karena tidak pernah melakukan jual beli, bahkan tandatangan dalam AJB tersebut bukan miliknya.
"Saya sudah layangkan surat kepada pihak BPN Kota Cilegon untuk pembekuan sertifikat nomor 1160 pada tanggal 04 oktober 2007, dengan dasar bahwa tidak pernah melakukan jual beli kepada RS," ujarnya.
Dari data yang diperoleh redaksi serangtimur.co.id, lahan pada blok Bujanggadung II, dengan girik/buku pencatatan huruf C. No 198 persil No. 9.B dengan luas 788 M2, atas nama pemilik Abdul Somad yang kemudian dijual kepada Anton Susatiastanto pada tahun 1992 dengan nomor AJB 1160, dan lahan tersebut saat ini masuk dalam pembebasan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar