JAKARTA | Advokat Leo Detri, SH, MH selaku co-founder LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers, bahwa banyak masyarakat yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli pemilik Master trust Lawfirm dan Firma Hukum Rumah Keadilan, namun kasus mereka tidak diurus oleh Natalia Rusli.
"Silahkan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, Natalia Rusli tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm, jadi jika dia mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan," ujar Advokat Leo Detri, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin (29/3/2021).
Menanggapi pernyataan Natalia Rusli yang mendiskreditkan LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri justru menyanggah bahwa Natalia Rusli ini tidak mengerti hukum, LQ ini hanyalah kuasa hukum dari Klien SK yang merasa dirugikan, tapi Natalia Rusli ini malah menyerang LQ Indonesia Lawfirm secara Institusi. Sebagai Lawyer semestinya Natalia Rusli tahu bahwa yang melaporkan adalah klien SK bukan kepentingan pribadi LQ.
Tapi Leo Detri tidak heran dengan sikap Natalia Rusli karena diketahui Natalia Rusli memang hobby melakukan perbuatan unethical seperti merayu dengan Suami orang lain, diketahui saat ini Natalia Rusli dekat dengan Herry Poerwanto suami dari Ameta Linda, yang oleh Natalia Rusli di rayu sehingga Herry Poerwanto mengajukan gugatan Cerai terhadap Ameta Linda Soetekno istrinya di PN Jakarta Utara No Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.
Sebelum Herry Purwanto, Natalia Rusli diketahui merayu suami orang lain yang adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri bernama Douglas, yang kemudian Natalia melaporkan Douglas, dimana kasus pelaporan inilah dibabtu oleh Chaerul Amir, disinilah awal mula mufakat antara Natalia Rusli dan Chaerul Anwar yang saat itu pejabat Inspektorat pengawas terjalin untuk menjadi Makelar kasus.
Antara Natalia dan Chaerul Amir diketahui memiliki HP dan Nomer khusus untuk berkomunikasi dalam mengerjakan kasus-kasus hukum dengan mengunakan akses dan link yang dimiliki Chaerul Amir di kejaksaan agung.
Lebih lanjut, informasi yang kami dapat Advokat Natalia Rusli tidak tergabung Organisasi Advokat saat ini. Natalia Rusli awal berorganisasi di Peradin namun karena banyak aduan etik dari klien Natalia Rusli tidak di urus antara lain R, V dan ES, maka para klien tersebut melaporkan etik di Peradin, sehingga Natalia Rusli terpaksa keluar dari Peradin karena takut di sidang etik oleh Ketum Peradin.
Juga Natalia Rusli diketahui ketika sumpah/BAS bahwa ijazah Sarjana Hukum nya ternyata tidak terdaftar di DIKTI atas hasil penelusuran para klien tersebut sehingga BAS diperoleh dengan surat ijazah SH yang diduga palsu.
Selain dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan oleh klien RK, Natalia Rusli diketahui juga di laporkan oleh kliennya sendiri yang tertipu dalam kasus Tanah dan saat ini kasus dugaan penipuan dalam proses lidik dan sidik oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.
"Kami menghimbau para korban dugaan penipuan, silahkan laporkan saja Oknum Lawyer tersebut ke kepolisian, dan kami tegaskan bahwa Natalia Rusli bukan Anggota dan bukan Rekanan LQ Indonesia Lawfirm sehingga LQ tidak akan membantu dan membela Natalia Rusli karena oknum Markus yang mengaku Advokat merusak dan melecehkan institusi Advokat. Harap hati-hati apabila Natalia Rusli mengaku-ngaku ada hubungan dan kerjasama dengan LQ Indonesia Lawfirm, jangan dipercaya. LQ Indonesia Lawfirm adalah badan hukum sah dan tidak pernah mengunakan nama Lawfirm lainnya," tandas Advokat Leo Detri, SH, MH pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Saya selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm miris ada oknum mengaku Lawyer padahal diketahui ijazah tidak terdaftar dan tidak memiliki Organisasi Advokat serta memiliki etika buruk, kabur setelah ambil Uang dari klien, hal ini jelas melanggar UU Advokat dan memenuhi "mens rea" pidana penipuan, jadi para klien Natalia Rusli dalam kasus Investasi bodong terutama, Minnapadi, Indosterling, Pracico, Fikasa dan Koperasi Sejahtera Bersama yang tidak diurus oleh Natalia Rusli dapat melaporkan yang bersangkutan ke Kepolisian apabila merasa di rugikan.
Terkait Laporan Polisi yang dibuat oleh LQ Indonesia Lawfirm atas korban SK senilai 500 juta rupiah, dengan melaporkan Natalia Rusli menunjukkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak ada hubungan spesial dengan Natalia Rusli dan tidak menyetujui tindakan dan dugaan pidana yang dilakukan oleh Oknum Lawyer tersebut.
Bahkan, salah satu klien LQ lainnya Y di hubungi melalui video call oleh Natalia Rusli dan Chaerul Amir ada disampingnya ketika menghubungi dan meminta agar klien LQ tersebut mengunakan Jasa SesJamdatun untuk mengurus Eksekusi Putusan MA oleh Kejari. Namun ditolak oleh klien LQ "Y" dari sinilah kami lihat ada oknum mengatasnamakan LQ dimana oknum Lawyer tersebut bersama Ses Jamdatun terang-terangan menawarkan diri menjadi Markus kasus hukum yang sedang ditangani LQ, oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm menghimbau Klien dan Korban melapor ke polisi agar diusut tuntas.
LQ Indonesia Lawfirm tidak mentolerir tindakan oknum manapun termasuk Oknum yang mengaku Lawyer namun nyatanya hanya Makelar kasus dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm untuk membuktikan keseriusan dan komitmennya bersedia menjadi kuasa hukum korban Dugaan penipuan "SK" yang dilakukan oleh Natalia Rusli dan SES JAMDATUN Chaerul Amir dan melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya agar di usut tuntas, ujar Advokat Leo Detri, SH, MH
Advokat Jaka Maulana, SH menanggapi sanggahan Natalia Rusli mengatakan bahwa LQ memiliki bukti kuat, percakapan wa antara Natalia Rusli dan Korban, video, foto dan rekaman pembicaraan beserta 7 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung transaksi markus yang melibatkan Natalia Rusli dan SES JAMDATUN Chaerul Amir.
Para saksi ini bersedia memberikan keterangan di kepolisian dan persidangan. Jadi nanti Natalia Rusli silahkan saja sanggah dan berikan keterangan di kepolisian, biar dicocokan dengan barang bukti kami yang ada, ucap Advokat Jaka Maulan, SH.
Saksi FI dan LKF dalam keterangannya mengakui melihat dan mendengar langsung bujuk rayu Natalia Rusli dalam menawarkan jasa penanguhan penahanan di Aeon Mall, Tangsel dan dengan jelas menyebut nama Chaerul Amir (SES JAMDATUN) dimana beberapa hari kemudian korban SK dipertemukan dengan Chaerul Amir di kantornya.
Kantor Kejagung sudah menjadi kantor Markus dan membahas kasus-kasus yang ditangani Natalia Rusli, ucap FI. Lebih lanjut saksi LKF menyatakan bahwa setelah penyerahan uang, ada grup Natalia Rusli memberikan update perkembangan dan screen capture wa antara Natalia dan Chaerul Amir yang di tampilkan di grup wa, dimana di grup tersebut ada saya, saksi FI, korban, dan orang lainnya.
Atas tuduhan Natalia Rusli bahwa LQ Indonesia Lawfirm menjijikan, Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Leo Detri juga mengungkap bahwa Natalia Rusli ini justru yang menjijikan, bukan mencari prestasi malah Natalia mencari sensasi agar dapat mengambil duit klien, salah satunya melalui acara Miss Advokat Indonesia.
Acara Miss Advokat semua di modali oleh Natalia Rusli dengan maksud buruk agar Natalia Rusli dapat terpilih menjadi Miss Advokat Indonesia untuk mendongkrak nama dia dan ajang promosinya, jadi jelas sutradara oknum lawyer yang tahu cara mencari sensasi tanpa prestasi adalah Natalia Rusli, sang Markus.
Tidak heran wanita advokat peserta lainnya yang lebih berkualitas tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi pemenang Miss Advokat karena kontes tersebut sudah di atur dari awalnya oleh Natalia Rusli. Kasihan para kontestan Wanita Advokat yang buang-buang uang untuk ikut kontes berbayar tersebut, ternyata hanya sia-sia karena tidak mungkin bisa menang, ujar Advokat Leo Detri, SH, MH. Oknum seperti ini sungguh merusak nama Advokat dan merugikan advokat.
Natalia Rusli juga membuat Hoax seolah-olah mendapatkan mobil dari klien investasi bodong, padahal uang itu adalah hasil dugaan penipuan dimana Oknum Lawyer tersebut mengambil uang para korban yang sedang tertimpa musibah. Natalia Rusli adalah "Ratu Sensasi" yang adalah seorang Markus mengaku Advokat.
Ini sangat berbahaya karena Natalia Rusli keahliannya hanya 1 yaitu mendekati pejabat dan aparat penegak hukum dan menawarkan suap agar kasus yang ditanganinya selesai. Natalia Rusli saja baru mendapatkan BAS dengan ijazah SH yang diduga palsu September 2020, padahal diketahui sebelumnya sudah menjadi kuasa hukum kirban First Travel, tidak heran jika para korban First Travel diketahui tidak mendapatkan apa-apa, karena saat itu ditangani oleh Lawyer bodong.
Terakhir saya mau menghimbau bahwa Natalia Rusli dalam menerima uang pembayaran meminta klien untuk mentransfer ke rekening pribadi atas nama: Sheilla Ariestia Edina, yang merupakan kaki tangan Natalia Rusli (bukan Advokat), semestinya fee lawyer itu masuk ke rekening atas nama Lawfirm bukan ke rekening atas nama perorangan yang namanya tidak ada di surat kuasa dan bukan Advokat pula.
Dari sini saja sudah jelas patut dipertanyakan apakah ini untuk menghindari pajak, atau untuk alasan aliran uang nantinya jika Natalia Rusli digugat kliennya bisa berdalih tidak pernah menerima pembayaran. Jadi harap hati-hati dan waspada oknum Sutradara licik yang sudah mengatur dari awal.
Kantor hukum Natalia Rusli juga tidak jelas, karena kantor Firma Hukum Rumah keadilan di Belezza Shopping Arcade ternyata Natalia Rusli tidak pernah membayar uang sewa yang seharusnya dibayarkan sehingga Natalia Rusli di minta keluar dari kantor tersebut. Jadi patut dipertanyakan, ketika seorang mrngaku lawyer tapi tidak ada kantor, kemana nanti klien minta tanggung jawab jika tidak tahu kemana mesti mencari.
Ketika mengetahui dugaan dan kejanggalan inilah maka kami informasikan agar masyarakat waspada jangan sampai jadi korban oknum markus mengaku Lawyer.
"Jika ada korban lain yang dirugikan, silahkan melaporkan ke aparat kepolisian agar diusut, kami pihak LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah membela oknum," tutup Advokat Leo Detr
Editor: Tians Arsy
Sumber: LQ Indonesia Lawfirm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar