SERANG | Terkait penanganan kasus aliran Hakekok Balakasuta, Komnas Perempuan berikan apresiasi kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Seperti diketahui, sejak awal Polres Pandeglang telah melakukan upaya-upaya, diantaranya dengan mengamankan 16 orang penganut aliran Hakekok Balakasuta.
"Kami dari Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat yang diambil untuk pengamanan dan juga upaya-upaya yang dilakukan pihak Polda Banten dan juga Polres Pandeglang untuk memastikan bahwa situasi kerukunan dan keamanan di masyarakat itu terjaga," kata Andy Yentriyani selaku ketua Komnas perempuan kepada awak media, Kamis (18/03/2021).
Lanjutnya, sekalipun kita tahu bahwa situasi-situasi seperti ini memang merupakan bagian dari tantangan kita bersama ya di dalam masyarakat Indonesia yang juga memang beragam.
"Sekali lagi kami sangat mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Polres Pandeglang. Dari upaya mengamankan, melakukan pengamanan dan pembinaan," tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukannya bersama Forkopimda kabupaten Pandeglang.
"Tim Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang, Kadinsos Pandeglang, Dandim 0601/Pandeglang dan Ketua MUI Pandeglang sudah menggelar rapat koordinasi terkait dengan adanya aliran Balaka Suta dari Aliran Hakekok yang ada di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang," kata Hamam.
"Dari hasil pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan dalam membimbing para pengikut yang salah, salah satunya ialah dengan caranya mengalokasikan ke tempat singgah ataupun ke Cidahu agar mendapat bimbingan dan arahan oleh Pak Abuya," imbuh Hamam.
Hamam juga menjelaskan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar tempat kejadian.
"Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak di inginakan, perlu penanganan dan antisipasi secara cepat oleh Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang, dengan melakukan pendalaman terhadap para pengikut dan ajaran tersebut agar dapat diketahui maksud dan motifnya," jelasnya Hamam.
"Selanjutnya untuk mencegah reaksi dari masyarakat sekitar Kecamatan Cigeulis, kita masih melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Sehingga dalam proses ini, saya berharap agar masyarakat tidak memberikan statement apapun yang belum pasti kebenarannya melalui media sosial, sehingga tidak menimbulkan keresahan," tukasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, terkait aliran balakasuta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pandeglang sudah mengeluarkan fatwa.
"Dalam Fatwa MUI Kabupaten Pandeglang nomor: A.KEP.09/XIV/FTW/2021 tentang aliran Balaksuta menyebutkan bahwa ajaran dalam aliran balakasuta itu menyimpang dan harus dilakukan pembinaan," tutup Edy Sumardi.
Editor: Tians Arsy
Sumber: Bidhumas Polda Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar