Kuasa Hukum Korban, Haerudin, SH: Sesalkan Tersangka Melenggang Bebas, Proses Menggantung 6 Bulan

serangtimur.co.id
Senin, Maret 22, 2021 | 15:07 WIB Last Updated 2021-03-22T08:07:58Z

SERANG | Kronologis kejadian pada tanggal 02 September 2020, korban an. Ahmad Kijuwini sedang bekerja di PT. Basuki Rahmat Putra (BRP) sebagai flagman/pengatur lalulintas. PT. BRP sedang melakukan kegiatan cut and field di Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.


Pada saat korban sedang bekerja tiba tiba ada beberapa orang yang melakukan demo di depan kantor Desa Sanding, dan mereka menghentikan mobil tangki air milik PT. BRP, kemudian korban bermaksud untuk menanyakan kenapa mobil tangki air tersebut ditahan oleh mereka,  tapi tiba tiba para tersangka memukul korban.


Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Polda Banten, dengan nomor laporan LP. B/250/IX/2020. Dan saat ini para tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Sebagai kuasa hukum pihak korban yaitu Haerudin S.H, mengatakan pada hari Jum'at tanggal 19 Maret 2021 para tersangka sempat ditahan, dan sekarang para tersangka  menjadi status tahanan luar.  


"Adapun nama 3 tersangka tersebut, yaitu Muhamad Radian Azhar alias Dion, Kevin Andriyansah alias Aripin, dan Prabu Reza Anggabai alias Sargop. Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 para tersangka tersebut dibebaskan kembali oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Serang dengan statusnya tahanan luar," ucap Haerudin S.H., Senin (22/03/2021).


Lanjutnya, sebagai kuasa hukum kami sangat menyesalkan atas bebasnya para tersangka tersebut. Dan meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Serang untuk segera menangkap kembali para tersangka  tersebut, karena ini demi rasa keadilan dari pihak korban.


Haerudin bersama korban pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 mendatangi Mako Polres Serang, untuk bertemu Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, tetapi Kasat Reskrim sibuk tidak bisa ditemui Haerudin dan korban.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Korban, Haerudin, SH: Sesalkan Tersangka Melenggang Bebas, Proses Menggantung 6 Bulan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan