SERANG | Unit Reskrim Polsek Kragilan mengamankan tersangka HF (18) pemilik 510 butir obat tanpa resep dokter jenis hexymer, penangkapan dilakukan di Kampung Pasir Binong, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragila,n Kabupaten Serang, Minggu (21/03/2021).
Kegiatan penangkapan tersebut tersebut dipimpin Ipda Ferry Andriatna, dan telah diamankan sebagai barang bukti 510 butir hexymer dan 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam Nopol A 3517 EK.
"Benar kita telah amankan satu orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer dengan barang bukti sebanyak 510 butir," kata Kapolres Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Ferry Andrianta, kepada media.
Menurut Ferry, penangkapan tersangka HF berkat adanya laporan dari masyarakat, dimana kerap terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang jenis hexymer.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dalam penyidikan petugas. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak," tutupnya.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar