KARAT: Mega Proyek di DPUPR Banten Diduga Ada 'Maen' Mata

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 18, 2021 | 18:27 WIB Last Updated 2021-03-18T11:47:55Z


SERANG | Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Realitas (KARAT) Banten Iwan Hermawan alias Adung Lee memcurigai terkait Tim Teknis Pendamping Pokja yang terlibat dalam evaluasi dokumen lelang atau tender di beberapa mega proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang saat ini masih dalam proses lelang. 

"Kami mencurigai pembentukan tim teknis pendampingan pokja disalahgunakan dan cacat administrasi. tim teknis adalah pengelola pengadaan barang/jasa atau tim yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa," jelasnya, Kamis, 18 Maret 2021.


Selain itu, lanjut Iwan untuk tim teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur kementerian/lembaga atau pemerintah daerh untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa itu diatur dalam PERMENPU No. 14 Tahun 2020, apakah termasuk tugas pendampingan evaluasi "Perhatikan Etika PBJ" huruf e. bagian 4 Pasal 7 Perpres No. 16 tahun 2018, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan  kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung  maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/ Jasa.


"Tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan. Sejatinya jika memerlukan tim pendampingan teknis dalam proses evaluasi pengadaan barang/jasa, dan Tim pendampingan teknis untuk mega proyek, bukan menunjuk dari OPD yang bersangkutan tetapi berdasarkan permohonan pendampingan pengadaan barang/jasa kepada LKPP melalui Kerja sama yang  meliputi : pemberian pendampingan terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dinamakan “Probity Advice” dan pemberian saran dan bimbingan teknis terhadap proses pengadaan barang/jasa termasuk konsolidasi pengadaan barang/jasa," katanya. 


Untuk melihat, lanjut Iwan dalam proses lelang pembangunan jembatan bogeg dan pembangunan jalan Boru – Cikeusal (Akses Tol Serang - Panimbang) ini banyak sekali kejanggalan yang dilabrak baik oleh DPUPR maupun Biro Jasa Banten, yang mungkin tidak memahami regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melakukan pembiaran terhadap keterlibatan OPD dalam melakukan pendampingan padahal sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang berlaku. 


Jelas sekali jika PA/PPK sudah melibatkan tim dari internal OPD nya, atau "Jeruk Makan Jeruk Doong". 


Kemudian salah satu contohnya dalam tender mega proyek pembangunan jembatan bogeg dan fo ka bogeg yang dimenangkan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dicurigai terlihat sangat Kental Pengaturan atau pengkondisianya, hal ini dibuktikan dengan menjadi pemenang tunggal dengan nilai Skor Administrasi & Teknis 100 (sempurna),  padahal di Paket tersebut ada PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang menang tunggal juga di paket Pembangunan Jalan Boru-Cikeusal (Akses Tol Serang-Panimbang).


"Dari harga penawaran juga kami mencurigai adanya setingan harga penawaran, hal ini dibuktikan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan Harga Penawaran Rp198.865.976.163,89 (-3,25% dari HPS) dan PT ADHI KARYA (Persero) dengan Harga Penawaran Rp 293.974.037.636,40 (-5,10 dari HPS)," ungkapnya.


Lebih jauh, Iwan menjelaskan bahwa memang aturan menyebutkan bukan harga terendah yang harus menang dalam tender, tetapi dengan melihat hasil evaluasi yang menggunakan metode tender  Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai terlihat sangat jelas arahnya dengan menetapkan Standar Ambang Batas Unsur minimal 90 dan Menentukan SBU yang Tidak lazim.


Menurutnya yaitu PL003 dalam Paket Pembangunan Jembatan Bogeg dan FO KA Bogeg yang Kami lihat disana "Diduga ada cost komitmen" yang harus dikeluarkan.


"Kami ingin Lelang Mega Proyek ini segera diaudit oleh Instansi yang berwenang, dan kami mendesak kepada BPKP Perwakilan Provinsi Banten atau BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan audit khusus terhadap proses lelang yang dicurigai dan terindikasi seperti adanya persekongkolan, terutama yang menjadi pemenang," ujarnya.


Kecurigaan adanya persekongkolan ini bertentangan dengan prinsip-pronsip pengadaan barang jasa yang harus transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.


"Jika terbukti adanya persekongkolan pengaturan hasil lelang, maka sudah jelas akan merugikan keuangan Negara karena pemenang tender yang didapat harga nya tidak bersaing, padahal mungkin ada perusahaan lain yang menawar lebih rendah dan masih dapat dipertanggungjawabkan.," tandasnya.


Selain itu, kerugian juga dialami oleh perusahaan lain yang mengikuti tender. Karena tentu saja utk mengikuti tender dibutuhkan  biaya, waktu dan tenaga. Jika Pokja Barjas merasa yakin dengan proses tender yang sudah dilaksanakan, sementara kami (LSM KARAT BANTEN, red) mencurigai adanya persekongkolan, maka solusi untuk membuktikan siapa yang benar adalah dilakukan audit atau uji forensik terhadap proses lelang yang sedang berjalan.


"Kami juga mendesak kepada Kejati Banten untuk segera bertindak terkait adanya dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses lelang mega proyek di lingkungan PUPR Banten. Kami juga mendesak kepada Biro Barjas dan PUPR agar dilakukan ‘Gagal Lelang’ dan melakukan tender ulang demi menyelamatkan APBD Baten yang sumbernya pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang informasinya belum jelas dan dengan potensi bunga yang tinggi," jelasnya.


"Kami sudah bersurat ke pihak Biro Barang dan Jasa Pemprov Banten soal keterlibatan Tim pendampingan evaluasi teknis dalam paket tersebut. Tim teknis itu memang diperlukam dalam pendampingan untuk proyek yang berskala besar, akan tetapi penunjukan tim teknis harus dilakukan sesuai prosedur. Proses lelang saat ini sudah memasuki pembuktian kualifikasi dan besok Jumat (19/3) sudah akan diumumkan penetapan pemenang kami menyoroti masih adanya kejanggalan dalam mega proyek tersebut. Bahkan ada dokumen yang dijadikan sebagai bahan untuk melaksanakan Pembangunan Fo Dan Jembatan Bogeg diduga dokumen tersebut tidak dapat diyakini keabsahannya," tambahnya.


#Bar_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KARAT: Mega Proyek di DPUPR Banten Diduga Ada 'Maen' Mata

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan