IMB Pembangunan SPBU Tegal Kembang Walantaka Dipertanyakan

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 11, 2021 | 13:57 WIB Last Updated 2021-03-11T13:02:18Z

SERANG | Sejumlah Organisasi Masyarakat Bela Negara (Ormas BN) mempertanyakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kampung Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota serang, terkait dugaan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Dilokasi kegiatan, salah satu anggota Ormas BN Tisna, mempertanyakan untuk mendirikan bangunan itu, izin dulu apa membangun dulu..?


"Sebenarnya untuk mendirikan bangunan itu harusnya ada izin dulu baru membangun, apa membangun dulu baru bikin izin. Nah, inikan seperti pertanyaannya dengan ayam dulu, apa telur dulu?," ucap Tisna, seraya menanyakan pada pihak kontraktor, Rabu (10/3/2021).


Sementara, pelaksana pembangunan SPBU, Hasbi mengatakan, untuk izin IMB nya sendiri, itu sedang dalam proses.


"Kemarin juga dari petugas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sudah datang kesini, dan memberi arahan boleh membuat aktivitas seperti merakit besi maupun pondasi. Namun yang belum boleh adalah mendirikan tiang, selagi belum ada izin IMB nya, kalau misalkan sudah berdiri satu tihang saja itu sudah menjadi sebuah bangunan," terangnya.


Menurut Hasbi, kalau untuk masalah izin dulu atau membangun dulu, ya sudah pasti izin dulu pak dan untuk yang mengurus permasalahan terkait izin itu, iya sama pemilik SPBU nya langsung, (H.Elli-red). Kita disini hanya kontraktor saja pak," ujarnya.


Sementara itu untuk izin lingkungan sekitar, Ketua RT 09 Udin menjelaskan dari izin warga sekitar itu ada 21 orang dan itu sudah di ketahui Lurah dan Camat.


"Izin warga sudah, tetapi untuk kordinasi ormas, silahkan kepada kepala pemuda Tegal Kembang saja langsung," akunya.


Terpisah Kepala pemuda Tegal kembang Rudi, saat ditemui di kediamannya menjelaskan, bahwa dirinya juga masih dalam tahap pembelajaran untuk hal menjadi koordinator untuk mengkoordinasikan di peroyek pembangunan SPBU ini.


Rudi mengatakan, sebelumnya dirinya tidak pernah, namun karana di tunjuk baik dari masyarakat maupun dari pelaksana memita bantuan kepadanya guna terlaksananya pembangunan proyek ini.


"Saya juga kan bingung. Saya disini sebagai kepala pemuda harus mengetahui apapun yang ada di lingkungan sekitar," ujarnya.


Kalau terkait dengan perizinan IMB, lajut Rudi, itu sedang dalam proses, disana juga baru mendirikan pagar saja menggunakan seng. Jadi pagar itu guna memberikan keamanan bagi pekerja, dan kalau untuk mendirikan bangunan sejenisnya, seperti tihang itu dia (pelaksana-red) belum berani, dan kita juga belum sempat menijau lagi di karenakan kesibukan.


"Dan untuk terkait nomor telepon H. Elli, saya tidak punya karena awal mulanya dengan RT 09. Coba saja tanya ke RT," tandasnya.


Sementara itu, Camat Walantaka Karsono, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, jika pembangunan SPBU itu sudah sesuai prosedur, mereka ngurus dokumen IMB, UPL/UKL, ANDALALIN dll.


"Saya dan lurah sudah menandatangani izin warga sekitar," jelasnya, Kamis (11/03/2021)


Sementara ini awak media sudah mencoba mencari informasi pemilik proyek pembangunan SPBU itu, dan juga menanyakan terkait nomor telepon pemilik bangunan kepada ketua RT 09, namun sampai berita ini ditanyangkan, awak media belum juaga bisa mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan SPBU itu.


#Pik_Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IMB Pembangunan SPBU Tegal Kembang Walantaka Dipertanyakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan