dok. Pengacara Oloan Marpaung, SH & Partners (ist) |
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi serangtimur.co.id, bahwa atas nama Wandi Adri Utama selaku Nasabah Bank BCA yang belum lama ini kehilangan Kartu ATM beserta buku tabunganya, dimana dirinya terakhir menggunakan transaksi ATM tersebut pada tahun 2015 yang lalu.
Atas kejadian kehilangan tersebut Wandi melaporkannya kepada pihak kepolisian Resort Kebon Jeruk dengan Nomor LP : 1632/B/VII/2019/SEKTOR KEBON JERUK.
Melalaui kuasa hukumnya, Oloan Marpaung, SH & partners melayangkan surat permohonan agar pihak bank BCA KCP Relasi Indah Kebon Jeruk bisa segera menerbitkan kembali kartu Debit milik Kliennya Wandi Adri Utama
"Saya berharap katru debit milik klien kami yang hilang agar bisa di terbitkan, karena menurut keterangan klien kami dia terakhir melakukan transaksi di Bank BCA terakhir pada Tahun 2015," ujar Hefi Irawan, SH selaku Kuasa Hukum Wandi Adri Utama, Kamis (11/3/2021).
"Dan saya berharap pihak yang terkait agar bisa menerbitkan kembali Kartu Debit milik klien kami, dan saya minta agar pihak Bank BCA bisa kooperatif, dan Pihak BCA KCP Relasi Indah Kebon Jeruk, secepatnya membalasa surat permohonan yang kami layangkan," tandasnya.
Sebelumnya, Farida selaku Kepala Cabang BCA KCP Relasi Indah Kebon Jeruk Jakarta Barat, mengatakan kepada awak media, bahwa data Sdr. Wandi Adri Utama tidak di temukan di sistem kami, dan pihanya enggan memberikan keterangan secara detile.
"Untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan secara detile. Kami tidak bisa menyampaiakan data nasabah kepada sembarang orang, lebih baik agar yang bersangkutan datang ke kantor," ucap Farida.
#Zami
1 komentar:
Mungkin ini yg terungkap. Pemerintah harusnya memberi sanksi kepada pelaku usaha dan memberi fasilitas atas keluhan konsumen. Dasar hukumnya sdh ada kok, uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tetapi belum efektip
Posting Komentar