Dok. Ilustrasi (ist) |
SERANG | Peredaran obat terlarang tipe G di wilayah hukum Polresta Tangerang, di sekitar perumahan Batara Batavia, diduga di bekingi oleh oknum TNI inisial (P). Dan trasaksi pemesanan terlarang obat tipe G ini dijual dengan Via aplikasi WhatsApp mesenger.
Sepeti yang di temukan di perbatasan Kopo Maja, di wilayah perbatasan Tangerang-Lebak, Senin (29/3/2021).
Si penjual yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjual saja. Berselang beberapa menit kemudian, ia menunjukan lokasi dimana bandarnya inisial panggilan (M) yang menunggunya.
Dan saat di tanya oleh media ini barang siapa dan dari siapa, dia menyebut nama salah satu nama diduga oknum TNI.
Lewat via WhatsApp dari M kepada oknum TNI berinisial (P), mengatakan bahwa yang datang menemui dia adalah seorang wartawan. Dan dalam percakapan P mengatakan itu barang merupakan miliknya, seperti ucapan P lewat telepon WhatsApp.
Diketahui, dalam transaksi itu, terdapat jumlah barang pil terlarang kurang lebih berjumlah hampir 50 lembar, dengan jenis pil Tramadol dan sejenisnya.
#Red
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar