LEBAK | PT Aplus Facifik yang memproduksi bahan bangunan, dari bahan baku gypsum yang dikirim dari kapal dan diteruskan melalui jalur darat menggunakan ekspedisi dum truck, perusahaan tersebut telah di demo oleh Serikat Pekerja Nasional Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak, Kamis (25/3/2021).
Ketua SPN DPC Lebak Uen mengatakan, bahwa aksi demo buruh ini terjadi, akibat adanya ketidak puasan Serikat, yang mana PT Aplus Facifik tidak terima adanya kehadiran Serikat di perusahaan tersebut.
"Kejadian ini dapat kami buktikan dengan adanya karyawan yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan, dan kami sudah mengetahui adanya keputusan pengadilan yang sudah menyatakan, bahwa untuk Buruh yang bekerja di PT Aplus Facifik, yaitu Wahyudi dan Saepudin sudah di PHK," katanya.
Menurut Uen, sebelumnya untuk buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan, mereka (buruh-red) sudah bekerja selama dua tahun.
"Seharusnya perusahaan mengeluarkan SK untuk buruh yang bekerja tahunan menjadi karyawan tetap, namun kenyataannya tidak demikian, yang ada Wahyudi dan Saepudin justru sudah tidak bekerja selama dua bulan yang lalu," jelasnya.
Menurut Uen, dengan adanya PHK sepihak, pihak Serikat telah menemukan adanya kejanggalan di perusahaan tersebut, yang mana Buruh yang sudah di PHK sepihak, ternyata untuk BPJS ketenagakerjaannya masih aktif berjalan.
"Maka dari itu, kami menuntut kepada perusahaan, agar perusahaan menempatkan kembali Wahyudi dan Saepudin di wilayah kerja semula, karena BPJSnya selama dua bulan tersebut masih aktif, serta perusahaan segera mengeluarkan SK pengangkatan karyawan tetapnya," tandasnya.
Lanjut Uen, selain itu perusahaan harus membayar gaji dua bulan, selama buruh tersebut diberhentikan sepihak, serta perusahaan tidak diperbolehkan memutasi pengurus, dengan dalih promosi kerja keluar daerah.
"Kami berharap kepada perusahaan, agar menghentikan upaya dugaan pemberhangusan Serikat pekerja, dengan dalih adanya Buruh SPN untuk keluar daerah, dengan kedok promosi jabatan, yang akhirnya berujung kepada PHK sepihak," tegasnya.
Uen menambahkan, bahwasa perusahaan PT Aplus Facifik, sebenarnya belum bisa menerima kehadiran adanya Serikat pekerja, ataupun Serikat Buruh SPN di perusahaannya.
"Kami dari pihak Serikat, dapat membuktikan perwujudannya, dengan tidak diperbolehkannya mengibarkan bendera Serikat, dan untuk buruh yang bekerja di perusahaan tersebut, mereka dilarang memakai baju Serikat pekerja nasional," tandas Uen.
Uen memaparkan, bahwa sebelumnya Lembaga Kerjasama Bipartit, atau disingkat LKS, yang mana Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh, yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggungjawab di bidangnya.
"Intinya kami kecewa didalam sebuah perundingan tersebut, pihak perusahaan tidak merespon," tegas Uen.
Mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, maka dari itu, aksi Buruh di depan PT Aplus Facifik juga tetap mematuhi protokol kesehatan, dan dalam aksinya tersebut di kawal ketat untuk pengamanannya dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.
#Day
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar