SERANG | Diduga adanya pencemaran limbah dari salah satu perusahaan di wilayah Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, HRD PT. Pahala Sukses Bersama (PSB) Imam terkesan menolak kedatangan wartawan.
"Tolong untuk media, hp jangan foto-foto," ucap Security, yang berkata diperintah HRD, Selasa (30/3/2021).
Diketahui, kedatangan tim media dan Forum Cikoja di Stop di depan gerbang pabrik oleh HRD dan Scurity, sambil melambaikan tangan seolah enggan di ekspose kamera wartawan, bahkan diterima masuk hanya di belakang pos.
Sebelumnya, Forum Cikoja telah melayangkan surat untuk mempertanyakan soal bau busuk dari limbah PT. PSB, namun saat hendak di minta klarifikasin sejauh mana tanggapan atas pencermaran bau busuk, pihak perusahaan kurang memberikan respon yang baik atas kedatangan forom Cikoja yang membawa awak media.
"Apa-apaan ini, kayaknya maksa ya," ucap HRD seraya melambaikan tangan ke kamera media.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Junti Mulyani mengatakan atas adanya pencemaran itu, yang mengakibatkan keresahan di masyarakat agar perusahaan bisa menghilangkan bau busuk dari limbah PT. Pahala.
"Warga sangat resah. Dan saya bersama Pol PP Kecamatan Jawilan sudah menegur agar perusahaan segera mencari solusi perihal bau busuk yang ditimbulkan oleh PT. Pahala," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan agar mau bermusyawarah dengan warga Desa Junti, karena keadaan bau sangat meresahkan warga sekitar.
"Saya minta PT. Pahala agar melakukan musyawarah dengan warga, namun hingga saat ini tidak ada musyawarah itu. Kalo ditanya bau, saya juga tidak kuat, karena bau sekali," tandasnya.
"HRD (Imam-red) juga sudah kita undang sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang," imbuhnya.
Diketahui, keberadaan PT. Pahala Sukses Berkah yang beloksi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sudah beroprasi kurang lebih hampir setahun. Kendati demikian, PT. PSB diduga kuat telah mencemari lingkungan dengan bau busuk yang mengakibatkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Untuk itu kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang agar melakukan tindakan dan mengkrocek PT. Pahala Sukses Bersama, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti telah mencemari lingkungan seusai peraturan yang ada. Karena merusak lingkungan adalah sama halnya dengan merobek hak semua mahluk hidup serta alam semesta ciptaan Allah SWT.
#Di
Editor: Tians Arsy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar