Belum Kantongi Izin, Urugan Tanah di Kampung Mandung Jawilan di Keluhkan Warga

Ansori S
Senin, Maret 15, 2021 | 11:01 WIB Last Updated 2021-03-15T04:02:21Z

SERANG | Kegiatan Pengurugan Tanah merah di Kampung Mandung Inpres RT 016/002, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terlihat mengganggu fasilitas umum atau pengguna jalan, diduga belum mengantongi ijin Hal itu di Katakan oleh pihak Aparat Desa Aceng.


"Kami dari pihak Desa belum tahu dan tidak di kasih tahu, apalagi peruntukan apa kami tidak bisa jawab, biasanya kalu mau ada kegiatan sebelumnya ngasih tahu dulu kalu yang sudah," katanya, Minggu (14/3/2021).


Di lokasi senada di katakan oleh Badan permusawaratan Desa (BPD) Aspada, mengatakan, pihak BPD juga belum pernah tidak di kasih tau mau ada kegiatan pengurugan. Seraya di sambung oleh RW 002 Bani, di tanya soal mengganggu tidak adanya kegiatan urugan di lingkungannya.


 "Mengganggu Sih!, Belum lagi jatuhan tanahnya sangat mengganggu pengguna jalan," ujarnya.


Di ketahui pengelola urugan tanah merah, Ahmad Kebo, saat hendak di konfirmasi media selalu menghindar, sampai berita ini di tayangkan Pihak pengelola belum bisa di Konfirmasi,


Kepada Pemerintah Setempat dan Instansi terkait, agar segera menertibkan pengusaha urugan di Kampung Mandung Inpres yang di duga tidak mengikuti aturan yang berlaku.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Kantongi Izin, Urugan Tanah di Kampung Mandung Jawilan di Keluhkan Warga

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan