LEBAK | Sebanyak 100 pengacara siap mengawal proses ketiga (3) wartawan radar24 yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Raya, Jum'at (12/3).
"Kalau memang diperlukan, kita dari LBH Jakarta Raya siap turun ke Lebak untuk mendampingi ketiga wartawan yang dilaporkan oleh pejabat Kejaksaan," kata Praktisi Hukum yang juga Direktur LBH Jakarta Raya, Zentoni kepada awak media (12/3).
Zentoni sangat menyesalkan tindakan reaksioner yang dilakukan oleh pejabat Kejaksaan Lebak berinisial KO yang melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Menurut Zentoni, langkah yang dilakukan Jaksa di Lebak sungguh sangat menghambat kerja-kerja jurnalis. Dimana kata Zentoni, dari pemberitaan yang ditulis oleh media Radar24 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kode etik.
"Jadi wartawan sudah jelas dilindungi Undang-undang Pers, kalau semua wartawan menulis berita dilaporkan. Ya gak bakal ada yang ingin jadi wartawan, harusnya pejabat kejaksaan tersebut bisa mengerti itu," ucap Zentoni.
Demi mendukung ketiga wartawan yang dilaporkan ke Polisi, Zentoni menegaskan, pihaknya bersedia mendapingi atau melaporkan ulah pejabat Kejaksaan Lebak ke Jaksa Agung RI bagian Pengawasan di Jakarta. Tujuanya, agar jaksa tersebut bisa dilakukan pembinaan.
"Memang harus dilakukan pembinaan untuk Jaksa yang bersangkutan agar perbuatan serupa tak terulang kembali," terang Zentoni.
Sebelumnya viral di media sosial, bahwa Kasi Inteljen Kejaksaan Lebak berinisial KO telah melaporkan ketiga wartawan Radar24 ke polisi. Dalam keteranganya, mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tentang dugaan partisipasi sumbangan Rp 15 juta ke salah satu OPD di Lebak.
"Sudah dilaporkan ketiga wartawan Radar24 ke polres lebak, ketiganya yakni AJ, IM, JR dan Satu lagi pejabat kemenag Depag SD," tegas Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Korharudin.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar