Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Lapas Kelas IIA Serang Kembali Sidak Blok Hunian Warga Binaan

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 04, 2021 | 17:44 WIB Last Updated 2021-02-04T10:44:16Z

SERANG | Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan, Kamis (04/02/2021).


Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N, menyampaikan arahan kepada petugas yang akan melakukan sidak.


"Dalam kegiatan sidak pagi ini, laksanakan tugas sebagaimana mestinya dan Perlakukan warga binaan secara manusiawi. Sasaran kita adalah barang-barang terlarang beredar di Lapas/Rutan baik itu Narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas," ujar Raja Muhammad Ismael N Ka.KPLP Lapas Serang.


Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satops Patnal Lapas Serang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N. Adapun petugas ditugaskan untuk menyisir Blok Mapenaling C, Blok Mapenaling D dan Penampungan F di Lapas Serang.

Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.


Usai pelaksanaan sidak, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Serang dalam rangka pencegahan peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan Lapas Kelas IIA Serang.


"Kami terus tingkatkan upaya penggeledahan, jadi setiap orang maupun petugas yang masuk harus digeledah secara cermat juga termasuk barang bawaannya, upaya pencegahan dengan penggeledahan kamar-kamar hunian yang dilakukan secara berkala oleh petugas lapas itu sendiri. Kegiatan yang kami laksanakan secara serentak ini atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kalapas Serang.


"Jadi arahannya setiap Lapas/ Rutan harus melakukan tindakan deteksi dini gangguan kamtib, penanganan peredaran narkotika dalam lapas. Penggeledahan dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya Narkoba di Lapas/ Rutan," tambah Kalapas Serang.


#Ari_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindaklanjuti Arahan Dirjenpas, Lapas Kelas IIA Serang Kembali Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan