Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku di Dor

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 04, 2021 | 12:35 WIB Last Updated 2021-02-04T18:19:38Z

SERANG | Dua pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda. Satu dari dua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan oleh petugas.


Kedua tersangka yaitu SAP alias ED alias RH (22), warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang dan J alias IJ (31) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.


"Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad, 46, di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (4/2/21).


Berbekal dari laporan itu, lanjut AKBP Mariyono, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka SAP alias E berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu (3/2) sore kemarin.


"Dalam pemeriksaan, tersangka SAP mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, SAP dibantu dengan IJ," jelas Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.


Dari pengakuan tersangkap SAP ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka IJ dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekira pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka IJ, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada SOL warga Kecamatan Curug.


"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L, 2 buah linggis serta pisau," pungkasnya.


Mariyono menambahkan, Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka IJ untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Namum tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor Scoopy yang berhasil diamankan dari rumah SOL.


"Saat petugas akan kembali ke mako, tersangka IJ mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.  Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor yang terpakir, baik di dalam maupun di halaman rumah warga.


David menjelaskan, di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.


"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," jelas Kasatreskrim.


"Dan untuk keduanya kita akan jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," imbuhnya.


#Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku di Dor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan