SERANG | Terkait bantuan OP yang di peruntukan untuk Madrasah Diniyah TPQ sebesar 10 Jt/MDT, dengan jumlah 1926 penerima di Provinsi Banten merupakan bantuan langsung dari pusat melalui Forum MDT yang dicairkan via online, pada bulan November 2020 yang lalu.
Kabid Kanwil Kemenag Provinsi Banten H. Acep mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal hibah OP MTD, karena itu program dari Kemenag RI, melalui Direktorat Pendidikan Islam.
"Untuk syarat dan kriteria OP MDT dari pusat itu data lama, karena memang itu dari Emis langsung. Kalaupun program dari kita pihak (Provinsi-red), Yayasan atau lembaga itu harus mempunyai ijin operasional (IJOP) karena itu yang jadi patokan dasar dari kami," kata Acep, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya, terkait masalah OP MDT ia meyakini bukan hanya di Provinsi Banten saja masalahnya akan tetapi se-Indonesia, yang memang macam macam masalahnya bukan satu saja.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/02/dugaan-potongan-dana-hibah-op-mdt-ini.html
"Jadi itu ranahnya dari pusat, tidak melalui kementerian Kabupaten maupun Kanwil. Bahkan yang membawa suratnya pun kita tidak tahu," jelasnya.
Ia menambahkan seharusnya dari Kemenag Pusat mengusulkan data ke Kanwil, jadi pihaknya tinggal menginformasikan ke Kemenag Kabupaten/Kota.
"Kalau kepingin saya sih Kemenag pusat mengusulkan data ke Kanwil, dan kita akan menginformasikan ke Kabupaten dan Kota dengan persyaratan sesuai dengan juknis dan mekanismenya," urainya.
Untuk di ketahui program bantuan MDT Diniyah dan Pondok Pesantren berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 5162 tahun 2020 tentang penetapan penerima bantuan operasional madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)-(BA BUN) tahun anggaran 2020-tahap 2 yang diduga disunat oknum Ketua Forum MDT Kecamatan Carenang.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar