SERANG | DPD LSM Penjara Provinsi Banten dengan tegas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, untuk segera menyikapi maraknya praktek penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di hampir semua Sekolah SD maupun SMP yang berada di wilayah Kabupaten Serang-Banten.
Ketua DPD LSM Penjara Banten M. Rasmidi SH, menegaskan, dari hasil Tim investigasi DPD LSM Penjara Provinsi Banten, bahwa banyak sekolah-sekolah Negri baik tingkat SD mau pun SMP yang menjual buku LKS, dengan berdalih tidak memaksa kepada wali murid yang tidak mau membeli buku LKS.
"Temuan dilapangan marak penjualan buku LKS oleh sekolah, padahal kita ketahui saat ini masih dalam masa Pandemi. Jelas wali murid sangat dibebankan dengan hal itu," jelas Rasmidi, Selasa (02/2/2021).
Padahal, lanjut Rasmidi, sudah jelas ada peraturan larangan sekolah untuk menjual LKS, yang diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
"Jelaskan ada peraturan yang melarang sekolah untuk jual LKS kepada muridnya. Tetapi kenapa masih banyak pihak sekolah SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Serang yang Bandel masih menjual LKS," ujarnya.
Dalam hal ini, Rasmidi, selaku Ketua DPD LSM Penjara Banten, menegaskan, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk segera menyikapi persoalan ini.
"Saya tegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih menjual LKS kepada muridnya," pintanya.
"Terlebih lagi, dimasa pandemi seperti ini, Orang tua/wali murid yang sedang kesusahan akibat dampak dari Covid-19, harus ditambah lagi dengan membeli LKS, bagaimana dengan orang tua/wali murid yang ekonominya rendah," imbuhnya.
#Refo caesar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar