SARANG | Dalam rangka pendisiplinan prokes covid-19, Polres Serang bubarkan pengunjung THM Cafe Leo di Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (27/2/2021) malam.
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kanit II Pidsus Ipda Neo, mengatakan pihaknya melakukan pendisiplinan prokes kepada tempat hiburan malam di wilayah Cikande dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini kita laksanakan dalam rangka pendisiplinan prokes. Terutama tempat yang mengundang kerumunan orang, salah satunya Cafe Leo," kata Ipda Neo.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan juga para remaja agar tidak mengunjungi tempat hiburan malam. Karena di akan menimbulkan kerumunan orang.
"Jadi tempat hiburan malam yang masih buka kita himbau untuk segera tutup," jelasnya.
Diketahui, di wilayah Kecamatan Cikande terdapat dua THM yang masih kerap buka. Meskipun pemerintah telah memberlakukan PPKM namun kedua THM ini masih tetap membandel dan kerap kucing-kucingan dari petugas.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar