SERANG | Terkait pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Pabuaran Kabupeten Serang-Banten pada tahun 2016 yang diduga bermasalah dengan terbitnya ratusan AJB palsu dan dugaan Fee 1 %, sepertinya dilakukan oleh Jin.
Dikatakan Sekamat Paburan Suminta, setelah dilantik menjadi PPAT, bahwa Camat Asmawi belum sempat menandatangani apapun. Dan diketahui adanya AJB palsu saat ada warga yang meminta untuk dibuatkan AJB, dan ada pula warga yang datang meminta legalisir.
"Jadi saat diteliti dan dicek surat tersebut, ditemukan kejanggalan bahwa ada indikasi dugaan pemalsuan tandatangan," jelas Suminta, Kamis (25/2/2021).
Suminta menjelaskan, bahwa hasil dari klarifikasi tandatangan tersebut, didapati sebuah kesimpulan bahwa tandatangan asli dan palsu, dapat diketahui dari beberapa perbedaan garis dan coretan di AJB tersebut.
"Tandatangan yang palsu dapat diketahui dari beberapa berkas ada garis coretannya, dan kebanyakan atau lebih, dan agak miring," terang Sekmat sambil menunjukan berkas tandatangan kepada media.
Ia menyebutkan, dari hasil sementara yang didapat untuk tahun 2017 sebanyak 189 AJB Palsu. Bulan April sebanyak 12 AJB Palsu, di bulan Mei sebanyak 13 AJB Palsu, kemudian pada bulan Juni sebanyak 12 AJB Palsu, Agustus sebanyak 42 AJB Palsu, Oktober sebanyak 34 AJB Palsu, kemudian di bulan Nopember sebanyak 42 AJB palsu dan pada bulan Desember sebanyak 19 AJB Palsu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 AJB Palsu.
Suminta menambahkan, untuk berkas tahun 2018 sudah di bawa (Aparat Penegakan Hukum) APH untuk sample Barang bukti. Dan Sejak diketemukan adanya indikasi ketidak aslinya tandatangan tersebut pada waktu itu untuk yang palsu sudah ada, hanya saja belum diketahui karena itu kewenangan kasitapem.
Sementara itu, saat di konfirmasi mantan Camat Pabuaran yang sekarang menjabat di Kecamatan Tanara H. Babay menjelaskan, bahwa pada saat dirinya menjabat waktu pembebasan yang ada di Kecamatan Pabuaran hanyalah satu Desa yaitu Desa Pancanegara.
"Jadi untuk pembebasan lahan awalnya Camat terdahulu yaitu Pak Gunawan, dan saya hanya sisanya saja yaitu Desa Pancanegara," kata Babay, Jum'at (26/2/2021).
Namun saat disinggung perihal pengkondisian (fee) 1% dan pemalsuan tanda tangan oleh Camat, dirinya menampik, bahwa tidak ada dan tidak benar.
"Data itu dari Desa langsung ke tim Provinsi jadi tidak pernah ada pungutan yang 1% tersebut, karena pembayaran langsung dari Provinsi ke penerima, jika ada pernyataan seperti itu akan saya balik laporkan," kilahnya.
Babay mengatakan, pada waktu itu salah satu Desa memberikan ke Camat namun dirinya menyuruh mengembalikan, karena waktu itu ada salah satu Desa memberikan ke dirinya suruh di kembalikan.
"Saya betul-betul lepas untuk urusan itu, dan tidak terkait, silahkan telusuri saja," ucapnya.
#Day/Lan/Cep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar