SERANG | Terkait Angaran APBD 2020 pembangunan gardu di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang di curigai jadi ajang korupsi, dan diduga di pihak ketigakan oleh orang dari Walikota Serang, mantan Luruh Bendung Aji Kurnianto, mengatakan tidak tahu, dan itu urusan Pokmas.
"Untuk permasalahan pembuatan gardu ronda itu sudah saya serahkan ke Pokmas. Karena saya MOU dengan Pokmas dan bukan dengan pihak ketiga. Dan soal di pihak ketigakan atau tidak saya tidak tahu, itu urusannya Pokmas," kilah Aji Kurnianto kepada wartawan, Kamis (04/02/2021)
Aji Kurnianto, mengatakan, bahwa angaran itu yang mengelola Pokmas, jadi dana itu ditransfer ke rekening Pokmas, dan MOU dengan Pokmas, kecuali saya MOU dengan pihak ketiga baru itu saya salah.
"Silahkan saja tanya kepada Pokmasnya (Holik-red). Sudah ya saya sedang sibuk. Saya tidak ingin di publikasikan," ucap Aji, seolah enggan di konfirmasi.
Berbeda dengan Aji Kurnianto, saat serangtimur.co.id, mencoba mendatangi kembali ketua kelompok masyarakat (Pokmas Sejahtera) Holik di Kantor Kelurahan Bendung, ia mengatakan, bahwa memang Lurah (Aji Kurnianto-red) yang mempihak ketigakan pekerjaan pembuatan gardu Ronda tersebut.
Berita Sebelumnya:
https://www.serangtimur.co.id/2021/02/dipihak-ketigakan-anggaran-sarpras.html
Menurut Holik, Lurah yang mempunyai kebijakan untuk mengelola angaran Sarpras APBD Kota Serang 2020, dan Pokmas hanya sebagai pelaksana saja.
"Jadi saat itu kita berkumpul di Kantor Kelurahan. Saya, bendahara dan pak Lurah. Disini Pak Lurah lah yang sudah sepakat untuk mempihak ketigakan pekerjaan pembuatan gardu Ronda tersebut, itu pun bukan dengan tertulis melainkan melalu lisan," jelas Holik.
Menanggapi hal tersebut, pembina LSM Geram Banten Indonesia Kota Serang Robi angkat bicara. Menurutnya pernyataan mantan Lurah Bendung itu ngeles seperti bajay.
"Kegitan ini jelas di pihak ketigakan. Tapi kok saling lempar. Tanya sama Lurah katanya Pokmas, tanya ke Pokmas katanya lurah. Lalu yang bener yang mana? Bertanya ke pokmas katanya lurah, ketika Lurah di tanya ngeles seperti bajay, ini gimana? Jelas ada yang di sembunyikan dari kedua pihak," kata Robi.
Dengan adanya hal ini, Robi meminta Inspektorat Kota Serang segera mengkroscek pembuatan gardu Ronda yang mengunakan dana Sarpras APBD Kota Serang 2020 di Kelurahan Bendung. Ia menduga adanya ajang korupsi, karana pernyataan dari Lurah dan Pokmasnya tidak singkron, bahkan saling lempar.
"Kan jelas, anggaran Sarpras APBD Kota Serang harus di kelola oleh Pokmas, dan itu tidak boleh di pihak ketigakan, karena itu telah melanggar Perwal No 02 Tahun 2019 tentang kegiatan pembangunan Sarpras di wilayah Kota Serang. Saya juga akan dorong pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pekerjaan tersebut," tandasnya.
#Rofiyadi
Redaktur: Ansori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar