Rencana Aksi Unras Ditunda, LSM Geram Kota Serang akan Layangkan Surat ke Ombudsman Banten

Ansori S
Rabu, Februari 10, 2021 | 10:44 WIB Last Updated 2021-02-10T03:44:10Z

SERANG | Rencana aksi unjuk rasa yang akan di lakukan LSM Geram Banten Indonesia di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait dugaan dana sarpras APBD kota serang tahun 2020 di kecamatan Walantaka yang disinyalir di mar'up, diperkirakan di tunda sampai batas waktu yang belum di tentukan.


Hal itu di ungkapkan ketua LSM Geram Kota Serang Rahmat. Menurutnya dalam aksi demonstrasi unjuk rasa ini rencananya akan di lakukan tanggal Rabu 10 Februari 2021, namun dirinya masih mempertimbangkan untuk situasi Kota Serang saat ini, serta belum mendapatkan izin dari aparat penegak hukum (APH) dan kondisi masih dalam pandemi covid-19, apalagi di Kota Serang termasuk zona merah.


"Kita masih mempertimbangkan untuk aksi UNRAS ini mengingat kita masih menghadapi pandemi covid-19 apalagi di kota serang sendiri termasuk Dalam zonasi merah," kata Rahmat, Rabu (10/2/2021).


Untuk itu, lanjut Rahmat, pihaknya akan patuh kepada peraturan, karena memang warga negara Indonesia yang baik itu patuh dan taat terhadap hukum, dan juga tidak ingin dengan adanya aksi demonstrasi ini sampai menibulkan klaster baru penularan virus covit-19.


"Kendati demikian permasalahan ini kita tidak akan berhenti di sini, kita akan layangkan surat ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, jika permasalahan ini tidak cepat di tindak lanjut oleh Pemkot Serang sendiri," tegasnya.


Rahmat, mengatakan, sebumnya LSM Geram sudah mencoba untuk audensi di Pemkot Serang, beberapa waktu lalu, dan itu juga di hadiri sekda Kota Serang, Asda 1 Kota serang, Kabag Hukum Kota Serang, Sekmat Walantaka, Inspektorat Kota Serang, namun itu semua kita belum menemukan titik terang dalam permasalahan anggaran Sarpras APBD 2020 Kota Serang terkait pengadaan barang di Kecamatan Walantaka.


Padahal, Rahmat memaparkan, bahwa pihak Inspektorat Kota Serang, telah memberikan stetmen bahwasanya telah ada temuan sebagaimana besar terkait pengadaan barang APBD 2020 Kota Serang, namun kita tidak dapat melihat apa saja yang telah ditemukan inspektorat, padahal dari Sekretaris Daerah Kota Serang sendiri telah memerintahkan kepada Sekretaris Kecamatan untuk membuka ruang komunikasi yang baik kepada LSM Geram, namun sepertinya perintah itu di abaikan.


Senada dengan Rahmat, pembina Geram Banten Indonesia Kota Serang Robi mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan berhenti disini, mengingat angaran APBD Kota Serang tahun 2020 tentang pengadaan barang di wilayah Kecamatan Walantaka, diduga tidak dalam prioritas kebutuhan kantor Kelurahan, dan parahnya lagi, dari beberapa item, seperti kursi sofa sudah jebol, padahal masih banyak masyarakat miskin yang mengharapkan bantuan dari pemerintah Kota Serang.


"Ini kalau saya lihat sangat miris sekali," jelasnya.


Padahal, lanjut Robi, dalam pandemi covid-19 yang sedang kita hadapi, dan entah sampai kapan berakhirnya, banyak sekali masyarakat miskin khususnya di Kota Serang yang sangat membutuhkan bantuan, seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan yang mana memang betul-betul membutuhkan.


"Jangan ini membeli barang tapi tidak begitu di butuhkan ini namanya tidak jelas.! Jangan main-mainlah dalam mengelola uang rakyat," tandasnya.


"Intinya kami tetap melanjutkan permasalahan ini. Kita akan dorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan kita kawal," imbuhnya.


Robi juga meminta, agar Camat Walantaka,14 Kelurahan dan 14 PPTK Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Walantaka, untuk diperiksa, agar mereka bertanggungjawab atas dugaan di mar'up anggaran sarpras APBD 2020 kota serang yang sudah dikelolanya.


#Ropi

Editor: Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rencana Aksi Unras Ditunda, LSM Geram Kota Serang akan Layangkan Surat ke Ombudsman Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan