SERANG | Baru 4 hari diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro pada hari Selasa 9 Februari 2021 yang lalu. Salah satunya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Dimana pemerintah benar-benar menginginkan Covid-19 ini agar cepat diatasi supaya kehidupan bermasyarakat dapat normal kembali, namun dibalik adanya program PPKM tersebut.
Kendati demikian, Tempat Hiburan Malam (THM) Resto Live Scorpions yang beralamat, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas kabupaten Serang-Banten ini tetap berani melanggar program PPKM Skala Mikro dengan dalih mencari pekerjaan yang sulit.
Bahkan, ketika ada teguran dari penegak hukum, dan saat pengunjung membubarkan diri, ada yang kedapatan membawa minuman keras sambil pulang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno melalui Kanit Binmas AKP Rachmat mengatakan, pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat.
Ia menegaskan, jika THM yang sudah diberikan teguran masih membandel, maka pihaknya akan memanggil pemilik Resto Live Scorpions ini untuk di proses lebih lanjut.
AKP Rachmat mengungkapkan, jika THM Resto Live Scorpions ini beroperasinya selalu kucing - kucingan. Jika ada penegak hukum dari Polsek berpatroli, THM besar kemungkinan tutup, namun menurut informasi kadang tempat hiburan tersebut berani buka, contohnya seperti dini hari ini.
"Kami sudah memberikan teguran sebelumnya untuk tidak beroperasi terlebih dahulu, bahkan sebelum adanya maklumat dari Kapolri," ucapnya, usia membubarkan THM, Sabtu (13/2/21) dinihari.
"Untuk kedepannya kami akan mengawasi THM Resto Live Scorpions ini agar kedepannya jangan sampai berani buka kembali. Apabila kami mendapat aduan dari warga bahwa THM Resto Live Scorpions buka lagi, kami akan proses dan kami sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Salah satu tangan kanan pemilik THM Riska mengatakan, bahwa tempatnya sudah satu minggu buka, meskipun tempat hiburannya sering ada tindakan dari penegak hukum, namun ia tetap membandel, karena dirinya bersama karyawan Resto Live Scorpions yang bekerja, tidak memiliki pekerjaan lain.
"Karyawan kami kebanyakan lulusan Sekolah Dasar (SD) dan sekolah lanjutan tingkat menengah (SLTP), maka dari itu kami terkendala dari pendidikan karena untuk sekarang ini jika ingin bekerja di perusahaan minimal pendidikan sekolahnya harus tingkat menengah ke atas (SLTA)," tutup Riska.
#Day_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar