SERANG | Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah UPT Kumham se-Tangerang Raya yang menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Dedy Irsan ketika memberikan sambutan dan arahan dalam kegiatan tersebut pada Rabu, 17 Februari 2021 bertempat di Aula Lapas Kelas I Tangerang.
"Kami senang dan mengapresiasi semangat dan segala upaya yg telah dilakukan," buka Dedy.
Lebih lanjut, pencanangan zona integritas ini menurutnya merupakan hal penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik juga.
Dedy menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik mendukung segala upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya zona integritas ini.
Kami tidak bosan-bosannya untuk terus-menerus mendukung dan mengawasi siapapun itu, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar Dedy.
Selain itu, beliau berharap pencanangan zona integritas ini tidak hanya seremonial belaka dan memerlukan tindaklanjut yang nyata agar memiliki dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Harapan kita bahwa kegiatan ini tidak hanya seremoni tapi bagaimana implementasi di lapangan," ujar Dedy.
Lebih lanjut, menurutnya perlu adanya evaluasi terhadap kinerja di tahun 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat WBK/WBBM, ia menjelaskan bahwa pedoman penilaian zona integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020.
Dedy mengucapkan selamat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang mendapatkan Predikat ZI menuju WBBM dan LPKA Kelas I Tangerang yang mendapat predikat ZI menuju WBK tahun 2020.
"Harapannya semua bisa mencapai apa yang diinginkan (predikat WBK/WBBM), pedoman yang digunakan tetap sama yaitu Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019," jelas Dedy.
Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan instansi pemerintah adalah pedoman dari pelaksanaan zona integritas ini, didalam aturan tersebut dijelaskan mengenai komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM.
Komponen Pengungkit tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.
Dedy berpesan demi terwujudnya zona integritas WBK dan WBBM perlu adanya komitmen bersama dan kerjasama menyeluruh di lingkungan UPT Kumham se-Tangerang Raya ini.
"Hal ini (predikat WBK/WBBM) bisa dicapai dengan bahu - membahu dan sinergis, saya yakin dan percaya pak Agus Toyib akan bersemangat dalam memimpin jajaran Kanwil Kumham Banten dan juga diikuti oleh seluruf staff-staff yang ada hingga pegawai yang ada di tingkat bawah," ujar Dedy.
Pasca pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM ini Ombudsman Perwakilan Banten akan melakukan sidak atau mystery shoping tanpa memberitahu kepada UPT UPT yang akan dikunjungi untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan secara apa adanya
Menyambut apa yang disampaikan oleh Dedy Irsan, Agus Toyib selaku Kakanwil Kumham Banten dalam sambutannya menyampaikan Kami berterimakasih kepada Ombudsman Banten yang terus memberikan masukan masukan yang baik kepada Kanwil Kumham Banten serta pihaknya dengan tegas akan berkomitmen penuh terkait zona integritas ini.
Beliau berpesan kepada seluruh jajarannya agar selalu mempelajari isu-isu terkini yang berkaitan dengan substansi pekerjaannya agar bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada dan juga mempelajari hal tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya mengamanatkan kepada jajarannya agar bertanggungjawab terhadap pekerjaannya dan bekerja sepenuh hati dengan hati
"Lakukan tugas secara bertanggungjawab," kita harus menjadi teladan bagi yang lain, ujar Agus.
Menutup sambutannya, beliau meminta dukungan kepada seluruh pihak yang ada demi tercapainya predikat Zona Integritas WBK/WBBM ini.
"Kami mohon dukungan sekaligus dikawal kepada para stakeholder di Banten, apalagi kita berjuang untuk tahun ini supaya kita meraih WBK atau WBBM lebih banyak lagi," ujarnya.
Selain dihadiri Kepala Ombudsman Banten, turut hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang, Kajari Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kepala BNN Kota Tangerang, Kadivpas Kumham Banten, Kadiv Yankum, Kadiv Imigrasi serta Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Kepala Lapas IIA Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Perempuan Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Kalapas Kelas II Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kalapas Kelas IIB Terbuka Ciangir, Karutan Kelas I Tangerang, Kabapas Kelas I Tangerang, dan Kabapas Kelas II Ciangir.
#Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar