TANGERANG | Kisruh penunjukan langsung (aklamasi-red) ketua RT 04 RW 03, Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang oleh kepala Desanya, perwakilan warga RT 04 datangi kantor Desa, Kamis (18/2/2021).
H. Imroni wakil dari warga RT 04 Desa Cangkudu saat mengatakan, dalam penunjukan langsung kepada ketua RT 04 atas nama Kusnaedi oleh Kepala Desa menurutnya ada kejanggalan dan SK (Surat Keputusan) ketua RT nya harus di batalkan atau di gugurkan.
"Ini kelihatan sekali janggalnya, SK untuk ketua RT 04/03 yang di berikan oleh Kepala Desa kami (Desa Cangkudu-red). Aspirasi dari kami warga RT 04 yang di bumbui tanda tangan dari warga kurang lebih 300 suara ternyata tidak di gubris oleh Kepala Desa, malahan Kepala Desa membuat Aklamasi penunjukan langsung ketua RT 04 yaitu Kusnadi," kata H. Imroni, kepada media.
H. Imroni, menegaskan, seharusnya kepala Desa dan Sekertaris Desa Cangkudu mau mendengarkan suara warga RT 04 terlebih dahulu. Tidak main nunjuk saja, apalagi tadi di forum musyawarah, Sekdes berbicara, apa pun keputusan Kades dalam penunjukan langsung Ketua RT dirinya bsiap pasang badan.
"Sekdes siap pasang badan. Dan setelah musyawarah di Desa, kami bersama warga RT 04 akan memusyawarahkan kembali untuk bagaimana kelanjutannya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cangkudu, H. Abdullah, menyampaikan, keputusannya menunjuk langsung ketua RT 04 sudah melalui mekanisme yang jelas. Dan sebelumnya ia sudah arahkan pembentukan panitia, ternyata tidak mampu.
"Keputusan saya hanya ingin menyelamatkan keluarga besar kakek yang ada di RT 04, karena perselisihan yang terjadi di keluarga besar kakek alm H Masaad, jadi kalau ada pihak yang tidak terima silahkan melalui jalur-jalur yang ada," kata Kades Cangkudu.
Ditambahkan Sekertaris Desa Cangkudu, Romdhoni, bahwa bkeputusan aklamasi oleh Kades menentukan ketua RT 04 sudah melalui mekanisme yang ada.
"Jadi apapun keputusan Kepala Desa saya siap pasang badan," tegas Romdhoni.
#Day_Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar