SERANG | Dalam rangka penegakan Prokes dan pendisiplinan terhadap masyarakat, Polsek Kragilan menggelar Operasi Yustisi di Jl Raya Serang - Jakarta, tepatnya di depan Kantor Koramil Kragilan, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Senin (01/2/2021).
Pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut, nampak dipimpin langsung oleh Kapolsek Kragilan Kompol Andhi kurniawan, bersama 9 personel Polsek Kragilan, 6 anggota Koramil dan 1 orang anggota Satpol PP Kecamatan Kragilan.
Ditemui di lokasi, Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, mengatakan, operasi yustisi Prokes ini dalam rangka pendisiplinan masyatakat terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Dan petugas melakukan pembagian masker terhadap oraang (pengendara) kendaraan baik R2 maupun R4 yang tidak menggunakan masker.
"Ya, hari ini kita melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar mematuhi protkol kesehatan dan melaksanakan 3 M," kata Kompol Andhi.
Andhi menambahkan, pihaknya dari Kepolisian akan terus membantu pemerintahan dalam pecegahan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi kepada warga masyarakat.
Lanjut Kapolsek, selain memberikan sanksi-sanksi yang telah ditentukan oleh Perda, pihaknya akan tetap melakukan penindakan Prokes secara Humanis terhadap masyarakat.
"Kami juga tekankan kepada jajaran agar tidak melakukan tindakan pisik apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan, kita cukup menindak dengan batas wajar saja," tukasnya.
Adapun hasil dari operasi yustisi ini, Andhi menjelaskan, ditemukan sebanyak 500 orang masyarakat yang tidak memakai masker, yang kemudian petugas memberikan masker sekaligus diberikan himbauan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sebanyak 500 masker kita bagikan saat operasi yustisi kepada yang tidak menggunakan. Sekaligus kami beri himbauan kepada masyarakat dan pengendara kendaraan agar tetap menggunakan masker meski dalam perjalanan," pungkasnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar