Dok. Ahli Waris Pasang Plang Tanah Miliknya (stc) |
SERANG | Informasi yang beredar disalah satu media cetak mingguan yang menuduh menyerobot lahan di wilayah Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang tanpa adanya konfirmasi, Edi menyebut bahwa berita itu hanyalah maling teriak maling.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh serangtimur.co.id, soal ahli waris minta keadilan hukum atas tanahnya yang dijual oleh Sodara tirinya, dan dilakukan pematokan oleh yang menerima kuasa yakni Edi Cs menilai berita itu tidak benar.
"Saya tidak faham, atas tudingan penyerobotan lahan. Ini seperti maling teriak maling," kata Edi di kantor serangtimur.co.id, Rabu (17/2/2021).
Edi menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pemasangan plang jika tidak memilki dasar hukum yang kuat. Karena kata Edi, Darsiti bukan pemilik sah atas tanah tersebut, dan itu milik M. Buang. Bahkan Darsiti sendiri mengaku bahwa tanah itu adalah hak Gadai.
"Darsiti sendiri mengaku bahwa tanah itu hanya hak gadai, berupa satu ekor kerbau dan 21 gram emas. Bagaimana bisa pemilik dituduh menyerobot, kan lucu," tandas Edi, seraya memutar audio rekaman pembicaraan Darsiti.
Edi juga menjelaskan, semua keterangan mulai dari leter C, girik dan lain sebagainya tanah itu adalah milik M Buang bahkan belum pernah jual belikan. Sedangkan di buku besar nama Darda (orang tua-red) Darsiti sama sekali tidak ada.
"Jadi jika bicara riwayat Darsiti itu siapa, hanya cucu tiri dari Alm. M Buang. Dan Kasni lah anak dari almarhum. Jadi dari segi riwayat saja sudah jelas dia (Darsiti) bukan ahli waris," jelasnya.
Untuk itu, Edi kembali menegaskan, dirinya akan terus mengawal masalah ini hingga tuntas. Apalagi, zolim bagi orang yang mengaku tanah yang bukan hak nya tapi berani menjual kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang Syah.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar