TANGERANG | Salah satu perusahaan ternama di Indonesia yang memproduksi alas kaki antaranya Prada, Fischer Sport, Lacoste, Oakley yang merupakan merk alas kaki Multinational National Corporate (MNC) abaikan hak-hak buruh.
Diantaranya kontrak kerja yang berkepanjangan, penerapan upah dibawah upah minimum, tidak dibayarkan upah kerja lembur sesuai aturan, tidak diberikan cuti tahunan, hak cuti melahirkan serta hak istirahat haid kepada buruh perempuan, kepesertaan keanggotaan BPJS tidak merata menjadi fokus dari upaya DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di PT. Aggiomultimex International Group.
Dikatakan Ketua DPC FSB Garteks Tangerang Raya Tri Pamungkas, S.H, M.H, kondisi tersebut telah berjalan bertahun tahun, dan hadirnya FSB Garteks KSBSI PT. Aggiomultimex International Group yang berkedudukan di Jalan Aria Jaya Santika, 168 Desa Pasir Bolang RT 004/002 Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Melalui Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (DPC FSB Garteks) Tangerang Raya yang berkedudukan di Jalan Aria Jaya Santika, KM. 0.5 Ruko Perum Mustika No. 5, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang berafiliasi nasional ke Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan berafiliasi di Internasional ke Industri ALL.
"Sebagai informasi, DPC FSB Garteks Tangerang Raya, telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Bapak H. Al Hamidi, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Cq. Kepengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten perihal mohon pemeriksanaan, penetapan dan penjelasan status hubungan kerja serta pengaduan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di PT. Aggiomultimex International Group dengan Nomor 009/dpc / fsbgarteks/SBSI/Tng/I/2021," terang Tri Pamungkas, melalui keterangan Persnya, Jum'at (12/02/2021).
Tri berharap, dari DPC FSB Garteks Tangerang Raya, tentu setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Pengawas Ketenagakerjaan ada kepastian hukum bagi buruh di PT. Aggiomultimex International Group secara umum dan anggota FSB Garteks KSBSI PT. Aggiomultimex International Group terkait kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial serta berjalannya prasyarat kerja sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dimana, lanjut Tri, PT Aggiomultimex International Group dan masih banyak lagi antaranya memperjuangkan selisih pembayaran upah, selisih pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Upaya upaya tersebut bukanlah yang terakhir, tentu jika perusahaan PT Aggiomultimex Internasional Group tetap abaikan hak hak buruh. Kami akan melakukan gugatan perdata dan pelaporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan serta dugaan union busting, karena banyak anggota kami diarahkan untuk mundur dari keanggotaan serikat buruh PK. Garteks di PT. Aggiomultimex International Group," jelas Tri Pamungkas.
"Hal tersebut tentu menguatkan adanya dugaan kampanye anti serikat buruh Garteks KSBSI di PT. Aggiomultimex International Group," tutup Tri Pamungkas.
#Rls_Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar