CILEGON | MH (34) pelaku pencurian kerbau milik Mista warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Ciwandan kurang dari 24 jam.
Diketahui MH di tangkap di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Dan kepada polisi, MH mengaku khilaf mencuri lantaran keinginannya membeli kendaraan roda empat.
Tersangka MH baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut. MH mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.
Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman CP, menjelaskan MH ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam setelah laporan kehilangan itu masuk di dalam database Kepolisian Sektor Ciwandan.
AKP Ali menjelaskan, tersangka di tangkap pada hari Minggu 17 Januari 2021 di Kampung Cijango, RT/RW 001/007, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Sebelumnya, kata Ali, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan pelaku membawa barang curian milik warga Warungkara tersebut.
"Dari rekaman tersebut (CCTV-red) terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. kemudian nopolnya juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap tersangka," kata AKP. Ali Rahman, saat menggelar Press Conference, Rabu (03/2/2021).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri pelaku di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Kerbau itu belum sempat dijual tersangka karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.
"Kita mengamankan barang bukti tiga ekor kerbau dan dalam kondisi masih hidup," ungkap Ali.
Masih kata AKP Ali, jika sudah terjadi transaksi antara tersangka dan penjual daging. MH berencana akan membeli mobil pick up, dalam menjalankan aksinya itu, MH mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri.
"Menurut tersangaka, hasil penjualan kerbau curiannya ini, rencananya akan dibelikan mobil pick up," tukasnya.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp.3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dan dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku.
Yakni, uang tunai Rp.700 ribu sisa biaya aksi pencurian, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.
Ali menjelaskan akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. Dan pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau yang di otaki oleh tersangka.
"Masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama - lamanya tujuh tahun," tutupnya.
#Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar